TEMPO.CO, Jakarta - Analis memperkirakan emas kembali berpeluang menguat setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump dimakzulkan oleh Parlemen AS yang secara resmi menuduhnya menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi kongres.
Salam risetnya, analis PT Monex Investindo Futures Faisyal mengatakan bahwa emas berpeluang untuk bergerak naik dalam jangka pendek. Hal ini seiring dengan investor yang kini mulai kembali melirik aset investasi aman, seperti emas, dan mulai menjauhi aset berisiko akibat ketegangan politik AS.
“Harga emas berpeluang bergerak naik dalam jangka pendek pada sentimen hindar aset berisiko karena tensi politik di AS, belum jelasnya kesepakatan dagang AS-Cina, dan potensi no-deal Brexit,” ujar Faisyal seperti dikutip dari publikasi risetnya, Kamis, 19 Desember 2019.
Lebih jauh Faisyal mengatakan bahwa harga emas saat ini tengah menguji level resisten di US$ 1.480 per troy ounce hingga US$ 1.485 per troy ounce. Namun, jika harga emas bergerak melemah, logam mulia tersebut berpotensi menguji level support di kisaran US$ 1.470 per troy ounce hingga US$ 1.465 per troy ounce.
Berdasarkan data Bloomberg, pada perdagangan hari ini hingga pukul 10.25 WIB, harga emas di pasar spot bergerak menguat 0,16 persen menjadi US$ 1.477 per troy ounce. Sedangkan harga emas di bursa Comex untuk kontrak Februari 2020 terapresiasi 0,2 persen menjadi US$ 1.481,7 per troy ounce.
Sebelumnya, emas sudah tampak kehilangan tenaga di akhir tahun untuk menguat seiring dengan munculnya sentimen yang berpihak terhadap aset berisiko. Sejumlah sentimen itu adalah kesepakatan dagang tahap pertama AS dan Cina, membaiknya data ekonomi beberapa negara, dan kemenangan partai konservatif di pemilihan Inggris. Sepanjang tahun berjalan 2019, emas telah bergerak menguat sekitar 15 persen.
Donald Trump menjadi presiden AS ketiga yang dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS yang menyetujui dua pasal pemakzulan yang diajukan oleh Partai Demokrat. Proses ini akan dilanjutkan ke Senat bulan depan untuk memutuskan nasib Presiden AS Donald Trump yaitu dihukum atau dicopot dari jabatan.
Dalam pengambilan suara tersebut, sebanyak 230 suara menyetujui dua pasal pemakzulan, 197 suara menolak, 1 suara hadir tetapi memilih untuk abstain, dan sebanyak 3 suara tidak hadir yang diartikan sebagai abstain.
Adapun dalam sejarah 243 tahun di AS, belum ada presiden yang dicopot dari jabatannya oleh pemakzulan. Donald Trump yang mengincar masa jabatan periode kedua dalam pemilihan presiden November 2020, menyebut pemakzulan tersebut sebagai upaya kudeta oleh Demokrat yang berusaha untuk membatalkan kemenangannya dalam pemilihan umum 2016.
BISNIS