TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau Kementerian BUMN bakal membenahi sistem penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan pelat merah. Rencana tersebut digodok setelah terdapat ada laporan dugaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menyelewengkan dana CSR-nya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan saat ini pihaknya sedang mencari tahu mengenai kebenaran dana CSR Garuda Indonesia tersebut. Dana itu diduga ditransfer ke rekening milik Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) untuk proses pemilihan pengurus pada September lalu.
Arya menyebutkan ada bukti transaksi Rp 50 juta. "Ini sedang kami tanyakan ke teman-teman di Garuda Indonesia kenapa bisa begitu. Dana CSR kan harusnya ditempatkan keluar, bukan ke dalam," katanya di Kementerian BUMN, Senin, 16 Desember 2019. "Ini membuat kami akan melihat penyaluran dana PKBL dan CSR BUMN lebih teliti."
Sebelumnya beredar foto bukti pengiriman dana senilai Rp 50 juta dari PKBL Garuda Indonesia ke Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia. Dana tersebut dikirim melalui bank milik negara pada 17 September 2019 dengan keterangan tujuan transaksi pemilihan umum Ikagi 2019.
Arya menyatakan hal ini membuat Kementerian BUMN yakin harus melakukan pembenahan sistem penyaluran PKBL dan CSR di perusahaan pelat merah. "Nanti kami akan bikin sistem yang transparan sehingga bisa diketahui pihak mana yang dibantu, di mana lokasinya, berapa pekerjanya, dan lain-lain," ucapnya.
Jika terbukti bahwa dana PKBL atau CSR Garuda Indonesia ditujukan untuk pihak yang tidak berhak menerima, kata Arya, pihak yang menyalurkan akan diberikan sanksi administrasi, bukan sanksi hukum. Pasalnya, dalam kasus ini dana CSR tidak digelapkan, tetapi diberikan ke pihak yang tidak tepat. "Kami serahkan ke internal BUMN mengenai sanksinya."
BISNIS