TEMPO.CO, Jakarta - Lima Direktur PT Garuda Indonesia Persero Tbk yang belum lama ini dipecat Menteri BUMN Erick Thohir termasuk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara pernah merangkap jabatan di beberapa anak usaha perseroan. Juru bicara Kementerian BUMN, Ferry Andrianto, mengatakan rangkap jabatan tersebut bukan merupakan pelanggaran lantaran telah diatur dalam beleid kementeriannya.
"Pada prinsipnya, direksi BUMN bisa rangkap jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN," ujarnya saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam dialog Perspektif Indonesia yang digelar Smart FM di Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Desember 2019.
Meski beleid itu memperbolehkan dobel jabatan, Ferry menyebutkan Kementerian BUMN telah mengatur sistem pengupahannya. Menurut Ferry, sesuai dengan narasi yang termaktub dalam peraturan menteri, gaji atau kompensasi yang diperoleh direktur induk usaha memiliki batas maksimal.
Masing-masing direktur yang merangkap tugas sebagai komisaris anak usaha maksimal memperoleh upah 30 persen dari besaran gajinya di induk usaha. Besaran itu tidak berlaku kelipatan.
"Jadi, seumpama seorang direktur perusahaan BUMN merangkap jadi komisaris anak usaha, entah di satu anak perusahaan, dua perusahaan, atau bahkan enam perusahaan, gaji tambahannya sebagai komisaris tetap maksimal 30 persen dari gaji direktur di induk perusahaan secara kumulatif," ujarnya.
Dengan demikian, gaji masing-masing bekas Direktur Garuda Indonesia yang menjabat sebagai komisaris anak usaha pun besarannya bisa ditaksir. Menurut penelusuran Tempo, sesuai laporan keuangan Garuda Indonesia pada 30 Juni 2019 yang ada di situs perseroan, gaji untuk tujuh direktur perseroan pelat merah yang mengurusi maskapai penerbangan itu sebesar US$ 1,2 miliar atau Rp 16,8 miliar selama enam bulan.
Bila dibagi per bulan, tujuh direktur itu memperoleh gaji sebesar Rp 2,8 miliar. Dengan begitu, masing-masing direktur memperoleh gaji sekitar Rp 400 juta. Bila masing-masing direktur Garuda merangkap tugas menjadi komisaris anak usaha, ia akan memperoleh tambahan upah 30 persen dari gajinya.
Jadi, para direktur akan memperoleh tambahan sekitar Rp 120 juta per bulan. Secara total, setiap bulan, masing-masing Direktur Garuda Indonesia memperoleh gaji Rp 520 juta.
Di luar gaji, kata Ferry, direktur yang merangkap tugas sebagai komisaris tak akan memperoleh tambahan fasilitas. "Fasilitas hanya diberikan sesuai dengan jabatannya di induk usaha," ujarnya.
Adapun kelima bekas Direktur Garuda Indonesia yang menjabat sebagai komisaris adalah Ari Askhara, Bambang Adisurya Angkasa, Mohammad Iqbal, Iwan Joeniarto, dan Heri Akhyar. Kelimanya telah diberhentikan oleh Komisaris Garuda Indonesia sebagai komisaris anak usaha melalui Surat Keputusan Bernomor DEKOM/SKEP/12/2019; DEKOM/SKEP/013/2019; DEKOM/SKEP/014/2019; dan DEKOM/SKEP/015/2019 yang diterbitkan pada 9 Desember 2019.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
CATATAN REVISI: Artikel ini telah direvisi pada Sabtu, 14 Desember 2019, pukul 14.29 WIB karena kesalahan penghitungan nilai gaji direksi Garuda.