Setelah diusut, benda-benda ini miliki penumpang berinisial SAW dan LS yang merupakan karyawan Garuda Indonesia. Vice President Garuda Indonesia Ikhsan Rosan sebelumnya mengklaim barang itu sudah dilaporkan dengan sistem self declare.
"Dari barang bawaan ini, karyawan sudah melakukan self declare pada petugas. Jadi ketika pesawat tiba, petugas bea cukai dan imigrasi sudah berada di lokasi karena GMF itu kan kawasan berikat," ujar Ikhsan di Kantor Kementerian Badan usaha Milik Negara, Jakarta, Selasa lalu.
Deni menyatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini. Sebagai sanksi, seumpama penumpang benar-benar membawa barang selundupan, ia bakal diminta untuk membayar pajak PPN, PPh, dan bea masuk sesuai dengan besaran yang berlaku. Besar pajak pun disesuaikan dengan harga barang yang dibawa penumpang.
Namun, jika barang yang dibawa terbukti benar-benar barang bekas yang dibawa dalam perut Garuda itu tidak berizin, Deni mengatakan nasib barang itu akan menjadi barang dikuasai negara atau BDN. Penyelesaian perkara BDN diatur dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR