TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Stastistik atau BPS menyatakan bahwa kenaikan tarif peserta BPJS Kesehatan tahun depan tidak akan mempengaruhi laju inflasi 2020. Hal ini terjadi karena berdasarkan manual penghitungan CPI Index atau Indeks Inflasi asuransi tak masuk dalam penghitungan.
"Kalian bisa cek nanti, yang namanya life insurance maupun non life insurace itu tidak masuk dalam konsumsi karena dia masuk dalam transfer. Jadi yang dimasukkan ke dalam konsumsi itu adalah biaya administrasi," ujar Kepala BPS Suhariyanto di kantornya, Jakarta, Senin 2 Desember 2019.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik mencatat angka inflasi sepanjang November 2019 mencapai 0,14 persen. Sedangkan secara tahunan (yoy) angka inflasi mencapai 3 persen sedangkan inflasi sepanjang Januari-November 2019 mencapai 2,37 persen.
Pada November 2019, kelompok kesehatan mengalami inflasi sebesar 0,23 persen. Dengan kenaikan ini, kelompok kesehatan menyumbang inflasi sebesar 0,01 persen terhadai inflasi November. Dari survei BPS, angka inflasi ini terjadi pada seluruh sub kelompok kesehatan baik jasa kesehatan, obat-obatan, perawatan jasmani, perawatan jasmani dan kosmetika.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini mengatur kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp 42 ribu.
Besaran yang sama, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III.
Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja, iuran kelas II sebesar Rp110 ribu, dan iuran peserta kelas I sebesar Rp 160 ribu. Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Sedangkan, ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.