DPR Akan Panggil Menkes Terawan Minta Penjelasan Perizinan Obat

BPOM Jakarta dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya menggelar razia obat di Pasar Pramuka, Jakarta, 7 September 2016. Tempo/Avit
BPOM Jakarta dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya menggelar razia obat di Pasar Pramuka, Jakarta, 7 September 2016. Tempo/Avit

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang akan memangkas mekanisme perizinan obat dipertanyakan sejumlah pihak. Setelah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ansory Siregar mempertanyakan rencana pemerintah tersebut. 

Dalam waktu dekat, kata Ansory, DPR akan memanggil Menteri Terawan dan jajarannya untuk menanyakan rencana ini. "Mengingat kewenangan pemberian izin terhadap obat itu diatur oleh sejumlah ketentuan dan peraturan yang mengikat, jadi tidak bisa dipindahkan begitu saja," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 26 November 2019.

Ansory menjelaskan, pemerintah sebelum melaksanakan keputusannya harus mengajak bicara DPR. Terlebih karena permasalahan obat menyangkut kebutuhan masyarakat.

Lebih jauh Ansory menilai masih banyak tugas lain yang harus diselesaikan oleh Menkes ketimbang mempermasalahkan soal izin obat yang telah berjalan dengan baik selama ini. Contohnya adalah masalah BPJS Kesehatan. "Jadi dari pada mencari-cari masalah baru, mending menyelesaikan dulu masalah yang lebih penting." kata dia.

Ansory juga mengingatkan bahwa Kemenkes berjanji untuk segera melakukan reformasi birokrasi dalam waktu dekat. Jika perizinan ditangani Kemenkes, maka akan memperpanjang mata rantai birokrasi.

Menteri Terawan sebelumnya memastikan bakal memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional menjadi lebih cepat. Tujuannya, agar harga obat yang beredar di pasaran bisa turun.

Pemangkasan prosedur dilakukan dengan cara mengambil alih proses izin edar obat yang semula di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menjadi ditangani oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini disampaikan Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin, 25 November 2019.

Terkait hal ini, Terawan menyatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM. Keduanya telah sepakat untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.

Dalam acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan bertajuk "Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa", Menteri Terawan langsung memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.

ANTARA




Berita Selanjutnya





Syarat Pasien TBC Bisa Berpuasa

2 hari lalu

Ilustrasi Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Syarat Pasien TBC Bisa Berpuasa

Penderita TBC bisa berpuasa selama Ramadan, apalagi bila jadwal meminum obatnya hanya sekali dalam sehari. Tapi perhatikan juga hal ini.


WHO Pertimbangkan Obat Obesitas Masuk Daftar Esensial, Ada Apa?

3 hari lalu

Ilustrasi obesitas. Shutterstock
WHO Pertimbangkan Obat Obesitas Masuk Daftar Esensial, Ada Apa?

Menurut WHO, lebih dari 650 juta orang dewasa di seluruh dunia mengalami obesitas - lebih dari tiga kali lipat angka 1975.


Kenali Tanda Epilepsi pada Anak, Lihat Jenis Kejangnya

4 hari lalu

Ilustrasi anak kejang/epilepsi. Redcross.org.uk
Kenali Tanda Epilepsi pada Anak, Lihat Jenis Kejangnya

Kenali tanda epilepsi pada anak dengan melihat dua gejala khas, yaitu gejala fokal dan umum. Cek bedanya.


Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

8 hari lalu

Ilustrasi popcorn. Freepik.com
Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

Laporan Nexus3 Foundation dan IPEN menemukan popcorn microwave dari Amerika Serikat (AS) mengandung PFAS. Bagaimana tanggapan BPOM?


Tips Caca Tengker Memilih Obat Sirup untuk Anak

8 hari lalu

Artis Caca Tengker (tengah) didampingi oleh Pimpinan Dexa Group Bapak Ferry Soetikno dan Pimpinan Dexa Medica Bapak V. Hery Sutanto di acara Dialog Interaktif
Tips Caca Tengker Memilih Obat Sirup untuk Anak

Menurut Caca Tengker, sebelum membeli obat sirup, ia membekali diri dengan banyak informasi. Masyarakat diajak untuk tingkatkan literasi kesehatan


Respons Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bikin Aplikasi Pelaporan Efek Samping Obat

11 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Respons Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bikin Aplikasi Pelaporan Efek Samping Obat

Aplikasi yang dibuat BPOM diperuntukan bagi tenaga kesehatan dan industri farmasi.


Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

11 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

Presiden Jokowi diminta turun tangan untuk mengatasi masalah gagal ginjal akut pada anak.


PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action

12 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan kasus Gagal Ginjal sebagai gugatan class action dalam sidang Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M FARREL FAUZAN
PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action

PN Jakarta Pusat menilai kasus gagal ginjal akut bisa diajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action.


Ombudsman Sebutkan Tiga Pelanggaran Maladministrasi Bappebti pada Perizinan Bursa Berjangka

12 hari lalu

Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Ombudsman Sebutkan Tiga Pelanggaran Maladministrasi Bappebti pada Perizinan Bursa Berjangka

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinyatakan melakukan pelanggaran maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia


Kandungan Formalin Ditemukan Menjelang Ramadan, YLKI: Perlu Antisipasi dari Pemerintah

14 hari lalu

Barang bukti ayam potong berformalin yang disita oleh Polsek Neglasari, Tangerang, Sabtu, 30 April 2022. Setelah diuji, potongan ayam ini positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam. Foto: Polsek Neglasari
Kandungan Formalin Ditemukan Menjelang Ramadan, YLKI: Perlu Antisipasi dari Pemerintah

Kandungan formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya ditemukan di sejumlah daerah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menghimbau pemerintah agar melakukan antisipasi.