TEMPO.CO, Jakarta - Wacana Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang akan memangkas mekanisme perizinan obat dipertanyakan sejumlah pihak. Setelah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ansory Siregar mempertanyakan rencana pemerintah tersebut.
Dalam waktu dekat, kata Ansory, DPR akan memanggil Menteri Terawan dan jajarannya untuk menanyakan rencana ini. "Mengingat kewenangan pemberian izin terhadap obat itu diatur oleh sejumlah ketentuan dan peraturan yang mengikat, jadi tidak bisa dipindahkan begitu saja," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 26 November 2019.
Baca Juga:
Ansory menjelaskan, pemerintah sebelum melaksanakan keputusannya harus mengajak bicara DPR. Terlebih karena permasalahan obat menyangkut kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh Ansory menilai masih banyak tugas lain yang harus diselesaikan oleh Menkes ketimbang mempermasalahkan soal izin obat yang telah berjalan dengan baik selama ini. Contohnya adalah masalah BPJS Kesehatan. "Jadi dari pada mencari-cari masalah baru, mending menyelesaikan dulu masalah yang lebih penting." kata dia.
Ansory juga mengingatkan bahwa Kemenkes berjanji untuk segera melakukan reformasi birokrasi dalam waktu dekat. Jika perizinan ditangani Kemenkes, maka akan memperpanjang mata rantai birokrasi.
Menteri Terawan sebelumnya memastikan bakal memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional menjadi lebih cepat. Tujuannya, agar harga obat yang beredar di pasaran bisa turun.
Pemangkasan prosedur dilakukan dengan cara mengambil alih proses izin edar obat yang semula di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menjadi ditangani oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini disampaikan Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Terkait hal ini, Terawan menyatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM. Keduanya telah sepakat untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.
Dalam acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan bertajuk "Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa", Menteri Terawan langsung memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.
ANTARA