TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan mengupayakan dana talangan tahap kedua untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cair dalam waktu dekat. Dana talangan tahap pertama senilai Rp 9,13 triliun sebelumnya sudah digelontorkan pada Jumat, 22 November 2019.
“Untuk tahap berikutnya masih dalam proses. Diharapkan sampai dengan awal Desember sudah bisa diselesaikan,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dihubungi pada Jumat, 22 November 2019.
Askolani belum dapat memastikan nilai dana talangan yang akan cair untuk tahap selanjutnya. Ia menyebut saat ini kementeriannya masih menghitung besaran beban anggaran tersebut.
Dana talangan dibayarkan sebagai bentuk penyesuaian kenaikan premi untuk peserta bantuan iuran atau PBI BPJS Kesehatan. Dana yang dibayarkan tersebut merupakan pelunasan atas iuran bagi peserta setelah pemerintah menetapkan kenaikan dana bagi peserta klaster penerima bantuan per Agustus 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus lalu mengatakan kementeriannya akan mencairkan dana talangan dengan estimasi total Rp 14 triliun. Dengan estimasi itu, setelah pencairan duit tahap pertama, pemerintah berarti masih memiliki beban dana talangan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,8 trilun.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas berharap dana talangan tahap kedua akan cair secepatnya. “Kami berharap (dana talangan) segera diturunkan,” ujarnya.
Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan bakal segera memanfaatkan dana talangan tersebut untuk membayar klaim ke rumah sakit-rumah sakit. Setelah entitasnya menerima duit talangan tahap pertama dari Kemenkeu, ia mengusahakan pembayaran bakal dilakukan hari ini.
Berdasarkan data per 31 Oktober 2019, utang jatuh tempo yang ditanggung BPJS Keshatan mencapai Rp 21,1 triliun. BPJS Kesehatan juga masih menanggung beban oustanding claim atau OSC senilai Rp 2,7 triliun. Sedangkan utang belum jatuh tempo mencapai Rp 1,7 triliun.
Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan per 31 Oktober 2019 tercatat 222.278.708 jiwa. Sebanyak 35,9 juta di antaranya adalah peserta mandiri dan peserta bukan pekerja. Sedangkan 133,8 juta jiwa merupakan peserta penerima bantuan iuran atau PBI dari pusat dan daerah. Sisanya, 53,5 juta lainnya ialah peserta penerima upah badan usaha dan penyelenggara negara dari kelompok pegawai BUMN, PNS, TNI, dan Polri.