"

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Diminta Segera Atasi Moral Hazard

Aktifitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan di Kawasan Matraman, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Pemberlakuan perubahan kelas baru bisa dilakukan satu bulan setelah permohonan. Tempo/Tony Hartawan
Aktifitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan di Kawasan Matraman, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Pemberlakuan perubahan kelas baru bisa dilakukan satu bulan setelah permohonan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, JakartaPeneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute Vunny Wijaya, menyatakan bahwa sedari awal pelaksanaan BPJS Kesehatan telah diwarnai banyak catatan merah. 

Vunny menilai pada awal pelaksanaan BPJS Kesehatan, pelayanan dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) belum seluruhnya siap. "Sehingga defisit tak terhindarkan juga terjadi setiap tahun. Menuju akhir tahun ini defisit diperkirakan mencapai Rp 32,8 triliun," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2019.

Menurut Vunny, pada dasarnya, berbagai landasan hukum dan peraturan berkembang agar BPJS Kesehatan memiliki mekanisme pengelolaan dan implementasi yang jelas juga transparan. Namun, badan penyelenggara belum sepenuhnya komitmen menjalankan dan menyosialisasikan berbagai peraturan tersebut.

“Misalkan saja Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 16I peraturan itu disebut, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Perpres,” tutur Vunny.

Menurut Vunny, pada praktiknya, tinjauan besaran iuran yang dilakukan dua tahun sekali melalui perhitungan aktuaria tak kunjung diterapkan. Dampaknya, besaran iuran melonjak begitu tinggi untuk kelas I dan II.

“Iuran peserta mandiri Kelas I yang semula Rp 80 ribu naik jadi Rp 160 ribu. Kelas II dari Rp 51 ribu naik jadi Rp 110 ribu. Untuk kelas II bahkan naik hingga lebih dari 100 persen,” kata Vunny.

Vunny juga menilai, dari segi peserta, timbulnya moral hazard juga tidak bisa dihindari. Moral hazard itu tampak ketika banyak masyarakat mendaftar dan membayar BPJS Kesehatan sebelum atau saat menjalani perawatan saja. Setelah itu, mereka tidak lagi rutin membayar.

BPJS Kesehatan, tutur dia, perlu mencari strategi yang tepat dalam mengatasi moral hazard. Jika tidak, justru akan membuat siklus keuangan makin berdarah-darah. “Misalnya, dengan melakukan sosialisasi yang lebih tentang manfaat BPJS Kesehatan dan mendorong kepatuhan dan kedisiplinan membayar. Peraturan terkait sanksi yang telah ada juga patut dikaji karena tidak menimbulkan kedisiplinan peserta."

Menurut Vunny, BPJS Kesehatan perlu melakukan evaluasi dan pembenahan secara serius dari segi internal, termasuk transparansi dan sosialisasi kepada masyarakat Selain itu, BPJS Kesehatan juga perlu lebih matang dalam melakukan perhitungan iuran agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan target penggunanya.

"Ketika iuran nanti naik, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga perlu semakin giat mendorong pemerataan akses dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, serta meningkatkan mutu tenaga kesehatan," tuturnya.

Upaya mendorong subsidi yang digagas Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menurut Vunny, bagi kelas III sebisanya juga dipertimbangkan dengan baik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan tetap mempertimbangkan juga kondisi ekonomi dan keuangan negara. Hal ini penting untuk mencegah kebijakan yang populis dan tidak realistis untuk ditanggung negara.

Terakhir, Vunny berharap Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pemegang data dapat melakukan cleansing data peserta BPJS Kesehatan secara rutin agar pengawasan dan kepesertaan lebih tepat sasaran.








Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

4 hari lalu

BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

BPJS Kesehatan senantiasa menguatkan komitmen dalam menghadirkan kemudahan bagi peserta.


BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425

5 hari lalu

BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425

Kata "melalui Menteri Kesehatan" memposisikan BPJS berada di bawah Menteri Kesehatan.


Kabupaten Bekasi Perluas Cakupan UHC, Tiap Puskemas Ada Gerai Daftar BPJS Kesehafan

5 hari lalu

Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis, 19 November 2020. Saat ini vaksin COVID-19 masih dalam tahap uji klinis. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kabupaten Bekasi Perluas Cakupan UHC, Tiap Puskemas Ada Gerai Daftar BPJS Kesehafan

Kabupaten Bekasi terus berkomitmen memperluas Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh warga.


Papua Sukses Kantongi Status Universal Health Coverage

6 hari lalu

Papua Sukses Kantongi Status Universal Health Coverage

Lebih dari 95 persen penduduk telah terdaftar ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Pemerintah Daerah Raih UHC Award 2023, Termasuk Kabupaten Terluar dan Perbatasan Indonesia

7 hari lalu

Pemerintah Daerah Raih UHC Award 2023, Termasuk Kabupaten Terluar dan Perbatasan Indonesia

Seluruh pihak diminta saling bekerja sama dan bersinergi agar UHC dapat segera tercapai.


BPJS Kesehatan Ancam Putus Kerja Sama dengan Rumah Sakit yang Diskriminasi Pasien

7 hari lalu

BPJS Kesehatan Ancam Putus Kerja Sama dengan Rumah Sakit yang Diskriminasi Pasien

Ghufron menyebut BPJS Kesehatan saat ini tidak memiliki utang dengan rumah sakit.


Dirut Akui Kesulitan Capai Target 98 Persen Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

7 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat kegiatan Healthcare Reboot: Post-Pandemic Strategies and Investment Opportunities
Dirut Akui Kesulitan Capai Target 98 Persen Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Ghufron mengklaim kondisi finansial BPJS Kesehatan selaku pengelola JKN-KIS juga dalam kondisi yang sehat.


Ma'ruf Amin Klaim Pemerintah Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 Juta Orang

7 hari lalu

Ma'ruf Amin Klaim Pemerintah Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 Juta Orang

Ma'ruf Amin meminta pemerintah daerah untuk proaktif dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan.


Peserta JKN-KIS Hingga 252,17 Juta, Dirut BPJS Kesehatan: Terbesar di Dunia

7 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Adapun data pribadi 279 penduduk Indonesia di BPJS Kesehatan diduga telah bocor dan diperjualbelikan secara online di situs raidsforum.com. TEMPO/Muhammad Hidayat
Peserta JKN-KIS Hingga 252,17 Juta, Dirut BPJS Kesehatan: Terbesar di Dunia

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengklaim jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 90,79 persen dari jumlah penduduk per 1 Maret 2023.