TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X menerima secara simbolis 2.145 sertifikat tanah Kasultanan Ngayogyakarto dan Puro Pakualaman.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil saat acara Penyerahan Petunjuk Teknis dan Sertifikat Tanah Kasultanan & Kadipaten, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta Jumat 15 November 2019.
Sofyan mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari penataan tanah di Indonesia. Menurut dia, secara hukum, tanah Kesultanan dan tanah Kadipaten diakui keberadaannya dan dilindungi melalui Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Namun, selama ini tidak ada petunjuk yang lebih teknis mengenai status hukum tanah tersebut. Keluarnya Undang-Undang Keistimewaan merupakan pengingat kembali status kepemilikan tanah Kasultanan dan Kadipaten.
“Kami membuat petunjuk teknis mengenai sertifikat tanah ini (Kasultanan dan Kadipaten), bagaimana mendaftarnya, bagaimana memverifikasinya, sehingga seluruh tanah Sultan dan Kadipaten menjadi jelas terdaftar dan tidak ada polemik di masa yang akan datang,” ujar Sofyan.
Sofyan mengungkapkan, terkait dengan penantaan tanah di Indonesia, semua tanah hak milik sekarang diberikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara keseluruhan, tanpa kecuali. Menurutnya, sudah seharusnya sertifikat hak milik tanah kasultanan dan kadipaten juga harus terdaftar, sehingga jelas kepemilikannya.
“Karena kalau tidak (tanpa sertifikat) nanti kerusakan tanah kesultanan sebagai tanah pemerintah daerah banyak yang hilang. Selama belum ada perlindungan kan sudah hilang banyak sekali, jadi ini mengantisipasi agar tidak ada masalah lagi nantinya,” ujar Sofyan.
Sultan HB X mengakui, sudah seharusnya tanah memiliki sertifat resmi untuk mendapatkan status hukum yang pasti. Untuk itu, pemerintah pusat perlu memberikan kemudahan pengurusan sertifikat tanah ini melalui penyerahan petunjuk teknis ini.
"Petunjuk teknis ini merupakan prosedur bagaimana mendapatkan sertifikat. Juga dimungkinkan untuk masyarakat mendaftarkan hak guna tanah,” ujar Sultan.
Pada kesempatan tersebut, Sofyan Djalil menyerahkan pula sertifikat tanah yang diajukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada masyarakat DIY. Selain itu juga diserahkan sertifikat hak guna Tanah Kasultanan kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga memberikan perlindungan hukum tentang fasilitas penggunaan tanah tersebut.