TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2019 naik sebesar 0,17 persen dibanding upah buruh tani September 2019. Kenaikan itu dari Rp 54.424 menjadi Rp 54.515 per hari.
"Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,12 persen," kata Suhariyanto di kantornya, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Menurut dia, upah nominal harian buruh bangunan atau tukang bukan mandor,
pada Oktober 2019 tidak mengalami perubahan dibanding upah September 2019, yaitu Rp 89.072 per hari.
Dia mengatakan, upah riil mengalami penurunan sebesar 0,02 persen.
Adapun Suhariyanto menjelaskan upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh atau pekerja.
Sedangkan upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan.
"Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan," ujarnya.