TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjadi bos di salah satu badan usaha milik negara. Ahok kemungkinan akan memimpin di pos energi.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan bahwa dalam mengangkat pejabat pemerintah, banyak hal yang harus diperhatikan.
Syarief menjelaskan bahwa saat ini pemilihan kepala daerah sedang berkembang wacana agar tidak ada calon dari eks narapidana. Harusnya ide tersebut juga diterapkan di tempat lain. Ini demi pejabat yang betul-betul selektif.
“Tak boleh hanya karena pertimbangan dia dari pendukung saya, ataupun dari partai saya atau darimanapun,” ujarnya.
Basuki atau Ahok pernah dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun atas kasus Surat Al Maidah. Saat pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2019. Ahok terbukti bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama sehingga dihukum dua tahun penjara.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa Ahok tengah melalui proses seleksi untuk mengisi jabatan di BUMN. “Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi ini masih dalam proses seleksi,” katanya di Istana Negara.