TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara Danu Wicaksana mengatakan akan ada fitur syariah dalam uang elektronik LinkAja. Dia menargetkan fitur itu akan rampung diurus sebelum akhir tahun ini.
Saat ini, fitur syariah LinkAja sedang diurus di Bank Indonesia. "Jadi untuk mempunyai fitur syariah adalah sesuatu yang baru. Belum ada uang elektronik yang punya fitur syariah. Jadi kami harus melewati beberapa tahap," kata Danu di di Telkom Landmark Tower, Jakarta, Rabu, 13 November 2019.
Dia mengatakan untuk menghadirkan LinkAja Syariah, sudah melewati tahapan dari dewan pengawas syariah. Tahap kedua, pihaknya juga sudah mendapatkan sertifikasi syariah dari MUI langsung oleh Ma'aruf Amin beberapa waktu lalu.
Untuk mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia, kata dia, dibutuhkan 45 hari kerja. "Sekitar 45 hari kerja itu selesai kalau tidak salah akhir desember. Semoga sebelum itu ya tapi kita harus menunggu proses di BI," kata dia.
Menurut Danu, saat ini tak ada bedanya antara uang elektronik syariah dan non syariah. Namun ada perbedaan perlakuan antara uang elektronik konvensional dan syariah.
"Treatment dana pihak ketiga dari pengguna ini yang akan ditangani secara syariah atau konvensional. Jadi aplikasinya hanya satu. Bank Indonesia akan memberi pilihan apakah dana akan dipindahkan sesuai syariah atau tidak," ujarnya.
Karena itu, kata Danu, LinkAja Syariah nantinya akan menempatkan uang di bank syariah. Selain itu tidak ada transaksi cashback dari LinkAja, melainkan dari merchant.
"Perbedaan yang ketiga, produk finansial servisnya itu bukan pinjaman konvensional dengan bunga, tapi pembiayaan dengan akad tertentu misal bagi hasil mudorobah atau yang lain," kata Danu.