TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyiapkan strategi untuk mengentaskan persoalan wilayah rentan rawan pangan yang ada di Indonesia. Misalnya, dalam tiga bulan ke depan Kementan akan menjamin pasokan makanan masyarakat di wilayah tersebut. "Disiapkan dulu makannya, jelas," ujar Syahrul di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Ia menargetkan minimal selama satu tahun mereka masyarakat tidak lagi kesulitan makan. Dengan demikian, pendidikan pun jalan lantaran gizinya terjamin. Langkah itu pun berkaitan dengan terjaminnya kesehatan masyarakat.
Berikutnya, Syahrul mengatakan akan melakukan pengukuran dan pemetaan sehingga bisa menentukan langkah intervensi yang jelas. Adapun intervensi itu, kata dia, bervariasi bergantung kepada pemetaan kebutuhan masing-masing daerah.
"Jadi apa yang dibutuhkan daerah hingga akhirnya ada sistem permanen mereka sendiri, yaitu dengan kemandirian mereka, tidak bisa tingkat pusat saja, ini juga tugas para gubernur, bupati, camat, ini yang dikolaborasikan," ujar dia.
Di samping itu, Kementerian Pertanian juga akan membentuk Komando Strategis Teknis Pertanian alias Kostra Tani yang ada di level kecamatan. Sehingga, kata Syahrul, semua permasalahan yang ada di tataran wilayah bisa dicarikan solusinya. "Kami punya sistem IT yang kuat, dengan sistem digital, tentu amatan kita baik dari pusat maupun daerah sudah bisa dilakukan," kata dia.
Kementerian Pertanian mencatat ada 88 kabupaten atau kota yang masuk ke dalam daerah rentan rawan pangan. Sebagian besar dari wilayah itu berada di Indonesia Timur. Kesimpulan itu didapat dari hasil pemetaan yang dilakukan Kementan pada 2018. Akhir tahun ini, pemetaan tersebut akan mulai dilakukan kembali.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi mengatakan penentuan status tersebut didasari sembilan kriteria, antara lain dengan meninjau rasio konsumsi normatif per kapita terhadap ketersediaan pangan, persentase penduduk hidup di bawah garis kemiskinan, serta persentase rumah tangga dengan proporsi pengeluaran untuk pangan lebih dari 65 persen terhadap total pengeluaran.
Selain itu, ditinjau pula persentase rumah tangga tanpa akses listrik, rata-rata lama sekolah perempuan umur di atas 15 tahun, persentase rumah tangga tanpa akses air bersih, dan rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk. Kriteria lainnya adalah prevalensi balita stunting dan Angka harapan hidup pada saat lahir.
Dengan jumlah tersebut, ujar Agung, maka daerah yang rentan rawan pangan mencapai 17,1 persen dari total kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Adapun 426 kabupaten/kota lainnya atau sekitar 82,9 persen sudah masuk ke kategori tahan pangan.
Untuk mengentaskan daerah rentan rawan pangan, Kementerian Pertanian juga meneken perjanjian kerja sama dengan enam Kementerian dan Lembaga. Mereka antara lain Direktorat Jenderal Kesehatan masyarakat Kementerian Kesehatan, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu Kemendes PDTT, Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kepala Pusat Laboratorium Ketahanan Nasional.
CAESAR AKBAR