TEMPO.CO, Yogyakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menginstruksikan jajarannya pada periode kedua kepemimpinannya agar mempercepat pembangunan, membuka investasi seluas-luasnya dan mempermudah perizinan bagi investor.
Instruksi itu ditindaklanjuti dengan pembenahan regulasi perizinan khususnya di ruang laut. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengklaim saat ini permohonan izin lokasi perairan sudah sangat mudah saat ini.
Suharyanto menjelaskan, pelaku usaha yang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) tinggal menyampaikan persyaratan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP. "Dalam jangka waktu 10 hari, dijamin sudah ada jawaban ditolak atau diterima permohonan tersebut,” ujarnya saat menghadiri forum sosialisasi Perizinan Bidang Pengelolaan Ruang Laut di Yogyakarta Selasa 29 Oktober 2019.
Pemanfaatan ruang laut sudah diatur dalam Peraturan Menteri (permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 24 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam aturan itu disebutkan izin lokasi perairan diatur pemberiannya oleh menteri atau gubernur berdasarkan alokasi ruang yang terdapat pada Rencana Zonasi.
Melalui beleid itu, ujar Suharyanto, KKP juga memberikan fasilitasi perizinan untuk masyarakat lokal sebagai upaya perlindungan terhadap kegiatan masyarakat tersebut. Selain itu meliputi juga fasilitasi pemberian izin lokasi perairan untuk masyarakat lokal pada kegiatan perikanan tangkap dengan alat penangkap ikan statis, perikanan budidaya menetap, wisata bahari dan permukiman di atas air.
Untuk alokasi ruang dalam pemanfaatan umum yang menjadi kewenangan gubernur berdasarkan peraturan daerah tentang rencana zonasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sedangkan untuk wilayah perairan laut sampai dengan dua mil laut diutamakan untuk kawasan konservasi, ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan laut, petambak garam kecil, wisata bahari berkelanjutan dan infrastruktur publik.
Penjabat Sekretaris Daerah DIY Arofa Noor Indriani menyatakan pihaknya memiliki cara pandang baru terhadap pembangunan yaitu among tani dagang layar yang menjadi tujuan yang selalu diungkap Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Cara pandang among tani dagang layar itu memiliki maksud mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan mengalihkan pembangunan yang semula fokus pada daratan menjadi pembangunan sektor maritim.
“Wajah depan DIY adalah laut. Ini sudah ditandai dengan banyaknya pembangunan di selatan DIY seperti bandara baru, Pelabuhan Tanjung Adikarto hingga jalan lingkar selatan,” kata Arofa.
Dengan perubahan paradigma tersebut, lanjut dia, diharapkan terjadi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Gunungkidul, Kulon Progo dan Bantul sehingga setara dengan Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. “Harapannya, akan muncul pusat-pusat perekonomian di pesisir selatan sepanjang 130 kilometer sehingga kesenjangan antarwilayah bisa dikurangi,” katanya.
Meskipun pembangunan difokuskan pada sektor maritim, namun Arofa memastikan bahwa pembangunan tetap akan disesuaikan dengan potensi dan kearifan lokal yang ada di masyarakat. “Dampak kebijakan tersebut terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat memang tidak bisa diperoleh secara instan. Mungkin membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun,” katanya.