TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan ditekennya aturan International Mobile Equipment Indentity atau IMEI ponsel. Pasalnya aturan ini baru berlaku efektif dalam enam bulan ke depan.
"Masyarakat tenang, enggak akan ada perubahan apa-apa. Tidak harus melakukan apa-apa kalau memang legal," ujar Rudiantara di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.
Dalam enam bulan pertama ini Rudiantara mengatakan tidak ada perubahan dari sisi pelanggan. Namun, setelah itu perubahan mungkin terasa bagi pelanggan yang membawa ponsel dari luar negeri. "Yang tidak ya enggak ada masalah, pelanggan tidak perlu melakukan apa-apa. Tidak perlu khawatir."
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa batas nilai ponsel yang dibawa dari luar negeri adalah US$ 500 dan harus membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen. Selain itu, ponsel yang dibawa pun maksimum dua unit. "Ikuti ketentuan, setelah ada tanda terima itu bisa menjadi dasar untuk registrasi," ujar Heru.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informastika Rudiantara menandatangani peraturan tiga menteri soal Identifikasi International Mobile Equipment Indentity alias IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, pada, Jumat, 18 Oktober 2019.
"Peraturan tiga Menteri ini tentunya kita semua harapkan dapat menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerugian bagi industri dalam negeri, maupun kerugian bagi konsumen di dalam negeri," ujar Airlangga saat menyampaikan sambutan.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
2 jam lalu
Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor
4 jam lalu
Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.
Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen
1 hari lalu
Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
1 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
1 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor
2 hari lalu
Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan
2 hari lalu
Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai
4 hari lalu
Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.
Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri
5 hari lalu
Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
6 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.