TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Pangkalpinang resmi membekukan Pusat Logistik Berikat atau PLB ekspor timah di Kawasan Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Pembekuan dilakukan karena PLB tersebut tidak beraktivitas selama 6 bulan terakhir.
Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianti mengatakan pembekuan PLB ekspor timah tertuang dalam Surat Keputusan Bea Cukai Pangkalpinang S1196/BBC.05/KPP.MP.03/2019 Tanggal 4 Oktober 2019 lalu dan sudah disampaikan ke pemegang izin PLB.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 272 tahun 2014, PLB yang tidak beraktivitas selama 6 bulan berturut-turut maka akan dibekukan. Terakhir aktivitas PLB tanggal 4 April 2019," ujar Yetty kepada Tempo, Rabu, 16 Oktober 2019.
Yetty menuturkan PT ICDX Logistik Berikat (ILB) selaku pemegang izin PLB ekspor timah dapat mengajukan permohonan kembali penggunaan fasilitas PLB jika ada eksportir timah yang melakukan ekspor mau menggunakan PLB.
"Namun jika tetap tidak ada aktivitas selama 6 bulan ke depan atau 12 bulan berturut-turut, maka fasilitas PLB akan dicabut. Jika sudah dicabut, maka usulan pengajuan PLB kembali harus memenuhi persyaratan dari nol lagi," ujar dia.
Menurut Yetty, tidak ada aktivitas ekspor timah melalui fasilitas PLB disebabkan persoalan regulasi yang sulit dipenuhi eksportir swasta. Hal tersebut, kata dia, membuat ekspor timah swasta terhenti karena tidak bisa memenuhi persyaratan Competent Person Indonesia (CPI) dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"PT Timah TBK yang bisa ekspor tidak selalu menggunakan fasilitas PLB karena terbentur dengan penambahan biaya operasional dan memilih ekspor melalui Pelabuhan Muntok," ujar dia.
Yetty melihat banyak yang belum mengetahui soal keuntungan ekspor melalui PLB. Ia mengatakan akan dilakukan sosialisasi soal PLB kepada eksportir dan pihak terkait lainnya.
"Kami sudah laporkan ini ke Kanwil. Bahkan di Raker Bea Cukai se-Sumbagtim kemarin juga sudah dibahas. Meski tidak wajib, PLB ini banyak manfaatnya. Tidak hanya timah, bisa juga digunakan untuk komoditas ekspor lain," ujar dia.
PLB ekspor timah diresmikan pada 18 Oktober 2017 lalu sesuai dengan kebijakan ekonomi volume II Presiden Jokowi yang dikeluarkan September 2015 silam. PLB sendiri sebelumnya digadang-gadang dapat mengurangi biaya logistik dan transportasi, mendorong pertumbuhan industri domestik dan meningkatkan investasi asing. Namun sejak diresmikan, PLB ekspor timah hanya bertransaksi 45 metric ton di 2018 dan 165 metric ton di semester I 2019.