4. Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi adalah peserta inkumben yang sebelumnya telah menjabat sebagai anggota III badan pengaudit. Ia pernah menjadi Wakil Ketua Komisi XI pada 2009 hingga 2012 mewakili Fraksi Partai Demokrat.
Saat menjabat sebagai anggota Dewan, Achsanul pernah menjadi anggota panitia khusus atau pansus angket Bank Century. Di kancah politik, Achsanul pernah menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat. Namun, saat terpilih sebagai anggota BPK pada 2014 lalu, ia menyatakan mundur dari partai. Pada pemilihan anggota BPK kala itu, Achsanul memperoleh 30 suara.
Pada bursa pencalonan Gubernur Jawa Timur 2017 lalu, Achsanul sempat diusung oleh Partai Gerindra. Ia digadang-gadang menjadi penantangKhofifah Indar Parawansa dan Saifullah Yusuf.
5. Harry Azhar Aziz
Harry Azhar adalah inkumben. Ia menjadi Ketua BPK periode 2014-2019 setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR. Sebelum menjadi Ketua BPK, Harry adalah politikus dari Partai Golkar.
Harry pernah tersangkut kasus kode etik. Pada 2016 lalu, ia dipalporkan oleh Koalisi Selamatkan BPK kepada Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK. Namanya saat itu tersangkut dalam kasus Panama Papers.
Harry diketahui menjadi direktur di sebuah perusahaan bernama Sheng Yue International Limited yang tercantum dalam Panama Papers. Menurut koalisi itu, Harry dianggap merangkap jabatan sehingga diduga merugikan negara atas adanya potensi pajak yang hilang. Selain itu, Harry dinilai tidak jujur dalam menyampaikan informasi profilnya di situs resmi BPK dan dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut salinan putusan MKKE yang diterima, Harry terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 karena tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pasal 8 ayat 2 lantaran menjalankan pekerjaan lain yang dapat mengganggu independensi, integritas, dan profesionalismenya selaku anggota BPK.
Atas pelanggaran tersebut, Harry dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKKE sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 karena pelanggarannya itu dinilai hanya berdampak negatif terhadap organisasi BPK. Harry baru bisa diberhentikan dari jabatannya di BPK apabila pelanggarannya dianggap berdampak negatif kepada pemerintah atau negara.
Catatan: Berita ini mengalami perubahan pada judul, semula Jusuf Kalla Resmi Lantik Lima Anggota BPK Periode 2019 - 2024. Dan telah diubah pada pukul 12.11. Kami mohon maaf atas kesalahan redaksi.