TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Widiarto mengklaim telah mengantarkan sendiri pejabatnya, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Direktorat Jenderal Bina Marga PUPR Refly Ruddy Tangkere, kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019.
Refly yang diduga terkait dengan Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kalimantan Timur, diketahui tengah berada di Jakarta saat peristiwa itu berlangsung. "Tadi malam, saya sendiri, Irjen, yang mengantar Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Refly Ruddy Tangkere untuk menjalani pemeriksaan," ujar Widiarto di kantornya, Rabu, 16 Oktober 2019.
Widiarto mengatakan, tindakannya itu mencerminkan bahwa Kementerian PUPR mendukung dan menghormati proses hukum, serta upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. "Kami siap kooperatif mendukung proses hukum tersebut."
Walau demikian, Widiarto tetap menyesalkan ada pejabat kementeriannya yang terjerat OTT KPK. "PU sangat menyesalkan dan sangat terkejut," kata dia.
Sebab, ia berujar, Kementerian PUPR sudah berkali-kali melakukan pembinaan dan mengingatkan seluruh jajarannya agar tak terjerat rasuah, termasuk di Kalimantan Timur.
Widiarto pun menuturkan PUPR selalu berkomitmen melakukan upaya pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungannya agar lebih tertib, profesional, transparan, dan akuntabel. "Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum di KPK yang masih berlangsung saat ini. Kami menunggu berita status dari KPK pada hari ini," ujarnya.
Sejak kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Refly Ruddy Tangkere. Pemeriksaan Refly berkaitan dengan OTT KPK di Kalimantan Timur, Selasa 15 Oktober 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menduga Refly menerima suap terkait proyek pekerjaan jalan di Kalimantan Timur. "Unsurnya Kepala Balai Jalan Wilayah XII dan ada pejabat pembuat komitmen di balai tersebut," kata Febri di kantornya, Jakarta, Selasa malam 15 Oktober 2019.
BPJN XII atau BPJN Balikpapan bertugas melaksanakan perencanaan dan pengadaan proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Suap senilai Rp1,5 miliar diduga telah terjadi menyangkut proyek PUPR di Kalimantan Timur, senilai Rp155 miliar.
CAESAR AKBAR | AJI NUGROHO