TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat siap mengganti pejabatnya setelah adanya penetapan status oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kalimantan Timur pada Selasa, 15 Oktober 2019.
"Kami mengantisipasi berbagai kemungkinan, misalnya nanti apabila diperlukan membebastugaskan pejabat terkait dan menyiapkan pejabat pengganti setelah adanya penetapan status dari KPK," ujar Widiarto di kantornya, Rabu, 16 Oktober 2019.
Langkah tersebut dilakukan, ujar Widiarto, sebagai antisipasi langkah-langkah dalam tetap menjaga pelaksanaan tugas di Kalimantan Timur. Ia memastikan akan terus mengikuti perkembangan proses di komisi antirasua dan tetap menghormati proses-proses yang ada.
"Kami menunggu hasil pemeriksaan KPK yang sudah berjalan sejak kemarin dan masih berjalan. Kalau nanti sudah ada penetapan status, kami dalam rangka menjaga keberlanjutan pekerjaan, kami akan menyiapkan penggantian," kata Widiarto.
Sejak Selasa, 16 Oktober 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Refly Ruddy Tangkere. Pemeriksaan Ruddy berkaitan dengan OTT KPK di Kalimantan Timur, Selasa 15 Oktober 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menduga Refly menerima suap terkait proyek pekerjaan jalan di Kalimantan Timur. "Unsurnya Kepala Balai Jalan Wilayah XII dan ada pejabat pembuat komitmen di balai tersebut," kata Febri di kantornya, Jakarta, Selasa malam 15 Oktober 2019.
BPJN XII atau BPJN Balikpapan bertugas melaksanakan perencanaan dan pengadaan proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Suap senilai Rp 1,5 miliar diduga telah terjadi menyangkut proyek jalan di Kalimantan Timur yang senilai Rp 155 miliar.
Febri mengatakan, total KPK telah menangkap delapan orang dalam operasi yang digelar paralel di Samarinda, Bontang dan Jakarta itu. Selain Refly, mereka lainnya terdiri dari pejabat pembuat komitmen, staf di BPJN XII, dan pihak swasta.
AJI NUGROHO