TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengebut pembahasan Peraturan Presiden soal Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional dengan dasar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 Tahun 2019. Keputusan Menteri yang diteken Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 4 Oktober lalu telah menetapkan Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM), sehingga dilarang untuk reklamasi.
"Kami sudah rapat sekali di Sekretariat Negara, ini kan ada tarik ulur jadi harus dibuat clear-cutnya. Artinya, mau direvisi sekarang, bentuknya kayak gimana, saya pikir dengan arahan tadi bisa menjadi dasar," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti di kantornya, Selasa, 15 Oktober 2019. Ia menargetkan Perpres anyar itu kelar pada awal atau pertengahan tahun depan.
Brahmantya mengatakan penetapan KKM Teluk Benoa adalah tindak lanjut dari Surat Gubernur Bali kepada Susi Pudjiastuti, hingga adanya usulan masyarakat Bali soal adanya kawasan suci di Teluk Benoa. Ia mengatakan, KKP juga sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai pihak sebelum menelurkan Keputusan Menteri tersebut. Dengan adanya keputusan menteri itu, reklamasi pulau yang direncanakan berada di sana pun tidak bisa dilanjutkan.
Meski belum terbentuk Peraturan Presiden baru yang menguatkan larangan aktivitas reklamasi di sana, Brahmantya menegaskan bahwa Keputusan Menteri Susi Pudjiastuti soal KKM itu juga merupakan ketetapan negara. Karena itu, ia akan mendampingi KKM itu sembari menyelesaikan Perpres RZ-KSN.
"Setelah ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, masing-masing Kementerian dan Lembaga sesuai fungsinya harus menyelesaikan, kalau di ruang lautnya kami, bentuknya rencana zonasi," ujar Brahmantya. Nantinya, ia mengatakan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 juga akan direview dan berlaku aturan yang baru.
Menurut Brahmantya, beberapa wilayah pesisir dan laut di Indonesia, seperti di Bali, telah menjadi lokasi pelaksanaan ritual keagamaan. Selama ini kegiatan tersebut menjadi nilai luhur yang dipertahankan oleh masyarakat Bali. Berdasarkan Keputusan Pasumuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2016, Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan suci dan tempat suci masyarakat Hindu Bali.
Dengan ditetapkan sebagai KKM, Teluk Benoa akan dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim yang akan mendukung sektor Pariwisata Bali. KKM Teluk Benoa yang ditetapkan memiliki luas keseluruhan 1.243,41 hektare, yang terbagi menjadi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas.
Setelah dilarang untuk reklamasi, zona inti KKM diperuntukkan bagi pelaksanaan ritual keagamaan atau adat bagi masyarakat di Teluk Benoa. Sedangkan zona pemanfaatan terbatas diperuntukkan bagi pemanfaatan sumber daya ikan secara tradisional oleh masyarakat lokal dan kegiatan wisata bahari.