TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Prabowo mengatakan proyek reklamasi mesti berpihak pada kepentingan masyarakat di kawasan pesisir. Pengerukan kawasan tepi pantai, kata dia, bisa dilakukan asal tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan nilai tambah suatu daerah.
“Reklamasi dilakukan untuk kepentingan umum, meningkatkan ekonomi, juga (menjaga) ekosistem yang hadir di sana,” ujar Nilanto di kantornya dalam diskusi seputar reklamasi pada Senin, 16 September 2019.
Nilanto mengatakan, pemerintah telah menyusun berbagai beleid untuk mengantisipasi dampak negatif reklamasi. Di antaranya Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kemudian, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi Perairan Di WP3K serta Peraturan Menteri KP Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di WP3K. Peraturan tersebut meliputi pengendalian melalui perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Selain alasan ekonomi, reklamasi dapat dilakukan untuk menyelamatkan kawasan pesisir dari abrasi. “Kondisi pantai Indonesia di beberapa lokasi menunjukkan adanya erosi akibat perubahan iklim. Ini menyebabkan abrasi pantai sampai 2 hingga 10 meter per tahun. Lalu, adanya ancaman kenaikan muka laut, gelombang pasang, bahkan tsunami,” ujar Nilanto.
Padahal, menurut Nilanto, 8 dari 10 daerah penyumbang produk domestik regional bruto atau PDRB merupakan kawasan pesisir. Ia mengatakan pemerintah harus terus memperhatikan pertumbuhan ekonomi pesisir. Termasuk dengan menjaga wilayah tersebut dan menjauhkannya dari kepentingan kelompok.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan pemerintah mesti memperhatikan prioritas bila ingin melancarkan proyek pesisir. “Misalnya kepentingannya untuk mempertahankan wilayah pesisir dan pulau kecil,” ujarnya.
Brahmantya menyebut, proyek reklamasi yang berhasil dilakukan untuk kepentingan masyarakat adalah reklamasi Pulau Nimpa. Reklamasi ini dilakukan untuk mempertanahkan batas negara. Contoh lain ialah Pantai Nusa Dua Bali untuk mempertahankan garis pantai.