TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani fokus menertibkan tata kelola Pusat Logistik Berikat guna mencegah adanya pelanggaran, misalnya pada impor tekstil dan produksi tekstil. Membanjirnya tekstil impor belakangan disebut menyebabkan banyak industri lokal gulung tikar.
"Upaya penertiban kami klasifikasikan kepada tiga kategori kemungkinan pelanggaran, pertama di bidang kepabeanan dan cukai apakah mereka patuh terhadap peraturan dan persyaratan Ditjen Bea Cukai," ujar Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
Di samping itu, ia juga akan menertibkan pelaku yang melanggar di sektor pajak, yaitu mereka yang tidak patuh menyerahkan Surat Perberitahuan atau SPT, baik SPT masa PPN, maupun SPT PPh Tahunan. Selain itu, penertiban juga terkait kepatuhan terhadap kebijakan Kementerian Perdagangan, misalnya apakah mereka sesuai kuota, Hs code, hingga kriteria barang yang diizinkan Kemendag.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya mengetatkan pengawasan dan penindakan untuk menertibkan para importir tekstil. Caranya, ia telah memerintahkan jajarannya melakukan kegiatan intelijen guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan impor TPT oleh importir produsen alias penjualan bahan baku tanpa diolah terlebih dahulu.
Bea Cukai juga melakukan pemeriksaan lapangan atas eksistensi industri kecil dan menengah yang membeli TPT melalui importir umum. "Kami sisir juga semua daftar IKM yang diserahkan ke bea cukai yang dikeluatkan kemendag. Jadi akan kami cek eksistensinya sampai apakah memang dalam perusahaan itu kapasitasnya sesuai enggak dengan izinnya," tutur Heru.
Langkah lainnya adalah dengan menerapkan penjaluran dan acak atas komoditas garmen atau TPT hilir. Heru juga mengatakan bea cukai melakukan investigasi gabungan dengan Direktorat Jenderal Pajak atas importir TPT yang diindikasikan tidak wajar, serta untuk memerika importir yang tidak patuh terhadap pelaporan SPT.
Pemerintah juga mewajibkan IKM yang akan membeli TPT dari importir umum agar memiliki nomor pokok wajib pajak. Ia pun mengatakan pihaknya berkordinasi dengan DJP dan Kementerian Perdagangan guna mengevaluasi kapasitas produksi, pengecekan peruntukan barang impor, dan cek eksistensi.
Dari pengawasan itu, Bea Cukai telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai tidak patuh baik di bidang TPT maupun non-TPT, antara lain terhadap 17 importir PLB dan 92 importir non-PLB lantaran tidak patuh menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, baik SPT masa PPN maupun SPT PPh tahunan.
Kementerian Keuangan juga memblokir 27 importir PLB dan 186 importir non-PLB karena pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif. Langkah pencabutan dan pembekuan izin PLB juga dilakukan terhadap delapan PLB dan lima importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif;
Selanjutnya, Kemenkeu memblokir satu importir PLB Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu. Pemblokiran juga dilakukan terhadap 3 Industri Kecil Menengah (IKM) fiktif di PLB, serta dua importir PLB API Umum dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.