Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jurus Sri Mulyani Tertibkan Importir Tekstil Nakal

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani fokus menertibkan tata kelola Pusat Logistik Berikat guna mencegah adanya pelanggaran, misalnya pada impor tekstil dan produksi tekstil. Membanjirnya tekstil impor belakangan disebut menyebabkan banyak industri lokal gulung tikar.

"Upaya penertiban kami klasifikasikan kepada tiga kategori kemungkinan pelanggaran, pertama di bidang kepabeanan dan cukai apakah mereka patuh terhadap peraturan dan persyaratan Ditjen Bea Cukai," ujar Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.

Di samping itu, ia juga akan menertibkan pelaku yang melanggar di sektor pajak, yaitu mereka yang tidak patuh menyerahkan Surat Perberitahuan atau SPT, baik SPT masa PPN, maupun SPT PPh Tahunan. Selain itu, penertiban juga terkait kepatuhan terhadap kebijakan Kementerian Perdagangan, misalnya apakah mereka sesuai kuota, Hs code, hingga kriteria barang yang diizinkan Kemendag.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya mengetatkan pengawasan dan penindakan untuk menertibkan para importir tekstil. Caranya, ia telah memerintahkan jajarannya melakukan kegiatan intelijen guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan impor TPT oleh importir produsen alias penjualan bahan baku tanpa diolah terlebih dahulu.

Bea Cukai juga melakukan pemeriksaan lapangan atas eksistensi industri kecil dan menengah yang membeli TPT melalui importir umum. "Kami sisir juga semua daftar IKM yang diserahkan ke bea cukai yang dikeluatkan kemendag. Jadi akan kami cek eksistensinya sampai apakah memang dalam perusahaan itu kapasitasnya sesuai enggak dengan izinnya," tutur Heru.

Langkah lainnya adalah dengan menerapkan penjaluran dan acak atas komoditas garmen atau TPT hilir. Heru juga mengatakan bea cukai melakukan investigasi gabungan dengan Direktorat Jenderal Pajak atas importir TPT yang diindikasikan tidak wajar, serta untuk memerika importir yang tidak patuh terhadap pelaporan SPT.

Pemerintah juga mewajibkan IKM yang akan membeli TPT dari importir umum agar memiliki nomor pokok wajib pajak. Ia pun mengatakan pihaknya berkordinasi dengan DJP dan Kementerian Perdagangan guna mengevaluasi kapasitas produksi, pengecekan peruntukan barang impor, dan cek eksistensi.

Dari pengawasan itu, Bea Cukai telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai tidak patuh baik di bidang TPT maupun non-TPT, antara lain terhadap 17 importir PLB dan 92 importir non-PLB lantaran tidak patuh menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, baik SPT masa PPN maupun SPT PPh tahunan.

Kementerian Keuangan juga memblokir 27 importir PLB dan 186 importir non-PLB karena pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif. Langkah pencabutan dan pembekuan izin PLB juga dilakukan terhadap delapan PLB dan lima importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif;

Selanjutnya, Kemenkeu memblokir satu importir PLB Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu. Pemblokiran juga dilakukan terhadap 3 Industri Kecil Menengah (IKM) fiktif di PLB, serta dua importir PLB API Umum dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

2 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.


Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi, Sandiaga Uno: Belanja di Indonesia Saja

4 jam lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi, Sandiaga Uno: Belanja di Indonesia Saja

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno tanggapi pembatasan barang impor bawaan penumpang.


Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

5 jam lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis Tempo.co pada Senin, 18 Maret 2024, dimulai dari kewajiban perusahaan memberi THR bagi pengemudi ojol dan kurir.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

13 jam lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

Ketua APSYFI angkat bicara merespons protes pengusaha jasa titip (Jastip) yang mengaku rugi atas kebijakan terbaru pemerintah.


API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

14 jam lalu

Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia
API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

Ketua API Jemmy Kartiwa mendukung Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang intinya mengatur batas bawaan barang impor.


Cara Pemerintah Bedakan Oleh-oleh dan Barang Jastip Usai Adanya Pembatasan Barang Impor

15 jam lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Pemerintah Bedakan Oleh-oleh dan Barang Jastip Usai Adanya Pembatasan Barang Impor

Zulhas menjelaskan cara pemerintah membedakan oleh-oleh dan produk jasa titip terletak pada kelengkapan barang impor tersebut.


Terkini: Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Tembus Rp 11 Triliun, Harga Tiket Promo AirAsia Rute Internasional Mulai Rp 990 Ribuan

16 jam lalu

Taylor Swift tampil dalam konser
Terkini: Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Tembus Rp 11 Triliun, Harga Tiket Promo AirAsia Rute Internasional Mulai Rp 990 Ribuan

LPM FEB UI meneliti dampak ekonomi dari konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura. Perhelatan konser dua bintang dunia tersebut tembus Rp 11 T.


Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

18 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu.


THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

18 jam lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

Ekonom Indef Esther Sri Astuti menilai gaji ke-13 ASN akan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah inflasi pangan tapi sifatnya hanya sementara.