Adapun kerja sama dengan skema KSP Barang Milik Negara ini dilakukan antara lain guna menjamin pembangunan dan pengembangan fasilitas, serta pengoperasian bandara agar dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Adapun Angkasa Pura II menyatakan siap melakukan pengelolaan, optimalisasi dan pengembangan fasilitas di bandara tersebut.
Sebagai bagian dari perjanjian yang diteken hari ini, operator bandara pelat merah akan menerima pendapatan aeronautika, pendapatan nonaeronautika dan pendapatan kargo dari pengelolaan bandara tersebut. Selanjutnya, Angkasa Pura II melakukan pembayaran atas kontribusi tetap dan pembagian keuntungan kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dari pendapatan tersebut.
Angkasa Pura II juga akan menyerahkan hasil pengembangan, pembangunan dan penambahan fasiitas di Bandara Radin Inten II kepada Ditjen Perhubungan Udara ketika perjanjian berakhir. “Tentunya kami melakukan pengembangan infrastruktur di bandara yang diserahkan ke AP II melalui skema KSP Barang Milik Negara seperti Radin Inten II di Lampung dan Tjilik Riwut di Palangkaraya,” ujar Awaluddin.
Bandara Radin Inten II saat ini beroperasi dengan terminal baru yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada awal tahun ini. Terminal seluas 9.650 meter persegi itu berkapasitas sekitar 3 juta penumpang per tahun.
Di sisi udara, bandara dilengkapi dengan runway 3.000 x 45 meter serta apron berukuran 565 x 110 meter untuk 12 parking stand pesawat. Sepanjang tahun lalu jumlah penumpang di Radin Inten II mencapai 1,99 juta penumpang dengan pergerakan pesawat 16.058 pergerakan.