TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan aturan mengenai penggunaan bahasa Indonesia untuk semua pidato, dokumen hingga bangunan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, semua properti pun kini wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Presiden Jokowi menandatangani perpres tersebut dengan mempertimbangkan bahwa Perpres No. 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Adapun salah satu pasal dalam Perpres itu mengatur bahwa nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan, maka nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah, atau bahasa asing. Adapun, penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing harus ditulis dengan menggunakan aksara latin.
Ketika dimintai tanggapannya berkaitan dengan terbitnya perpres tersebut, Direktur PT Ciputra Development Tbk. Harun Hajadi mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari detail perpres tersebut terlebih dahulu. Seperti diketahui, saat ini hampir semua properti atau kompleks perumahan yang dibangun pengembang menggunakan bahasa asing, terutama bahasa Inggris.
“Kami akan pelajari dulu. Karena sudah diterbitkan perpresnya, maka kami harus menyesuaikan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu 9 Oktober 2019.
Lebih lanjut, Harun mengungkapkan bahwa jika harus dilakukan pergantian nama gedung, hotel, perumahan, atau properti lainnya, maka hal tersebut akan memengaruhi merek atau branding dari produk properti.
Selain itu, saat ini juga sudah banyak sekali bangunan yang menggunakan bahasa asing. Perubahan nama dari yang tadinya menggunakan bahasa asing ke bahasa Indonesia dipastikan akan membutuhkan proses yang sangat panjang.
Hal senada juga diungkapkan oleh Marketing Director Paramount Land Alvin Andronicus. Dia mengungkapkan bahwa proses perubahan nama dari bahasa asing ke bahasa Indonesia pada hotel, perumahan, atau bangunan lainnya tidaklah mudah. “Perlu ada biaya untuk pergantian nama dan perubahan strategi marketing,” ucapnya.
BISNIS