Kedua, penyedia jasa seperti konsultan dan kontraktor harus tahu juga mengetahui ketentuan ini. Ketiga, produsen dan penjualnya juga harus tahu. "Jangan hanya menjual tanpa mengetahui dampak kepada masyarakat pengguna,” kata Syarif.
Tak hanya itu, pengawasan peredaran baja yang harus ber-SNI juga sepatutnya dapat dilakukan dari hulu ke hilir. Pengawasan dilakukan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga lainnya seperti Kementerian Perindustrian dan Pemerintah Daerah yang dapat melakukan pengawasan industri baja di tingkat pusat dan daerah.
Lebih jauh Syarif menjelaskan, untuk pembangunan infrastruktur bidang PUPR yang selama ini selalu ada uji coba baja tulangan yang masuk di proyek sebelum proses konstruksi. “Yang jadi persoalan adalah bagaimana menjamin baja tulangan yang beredar digunakan untuk rumah agar masyarakat tetap aman. Sehingga harus ada pengawasan baja yang beredar di pasar,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran tersebut diatur bahwa uji baja tulangan sesuai SNI harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam SNI 2847:2013 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton.
Untuk melakukan validasi proses pengujian komposisi kimia baja tulangan beton di lapangan, maka setiap pengadaan tulang baja beton harus disertai dengan sertifikat uji pabrik dari produsen.
ANTARA