TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kementerian PUPR akan mewajibkan pelaku jasa konstruksi nasional untuk menggunakan baja tulangan beton berstandar SNI. Kewajiban ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Nomor 13/SE/M/2019, tanggal 10 September 2019 tentang Penggunaan Baja Tulangan Beton Sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kementerian PUPR.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin yang juga Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) mengatakan aturan tersebut untuk meningkatkan penggunaan baja tulangan beton berstandar SNI pada pekerjaan konstruksi agar memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Terlebih menurutnya Indonesia merupakan negara yang rentan bencana gempa karena berada di kawasan cincin api.
“Untuk meminimalkan risiko bangunan runtuh akibat gempa yakni dengan meningkatkan kualitas bangunan yang salah satunya ditentukan oleh kualitas baja tulangan beton," kata Syarif seperti dikutip dari rilis, Rabu, 9 Oktober 2019.
Syarif menjelaskan, kualitas baja yang tidak sesuai dengan SNI memungkinkan struktur bangunan tidak tahan dan menyebabkan bangunan rumah runtuh jika di lokasi tersebut terkena gempa bumi. Ia mencontohkan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) di NTB tahan gempa menggunakan baja-baja yang berstandar SNI.
Kewajiban penggunaan baja tulangan beton berstandar SNI untuk pekerjaan konstruksi tersebut, menurut dia, harus didukung oleh semua pemangku kepentingan. “Yang pertama, semua pengguna jasa harus mengetahui ada aturan seperti ini," ucapnya.