Sedangkan untuk masyarakat kelas III yang benar-benar tidak mampu membayar iuran, ia memastikan pemerintah akan membantu mengganti status kepesertaannya dari peserta mandiri menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI. Asal, peserta tersebut memenuhi kriteria masyarakat miskin.
Saat ini, pemerintah disebut telah membayar dana kesehatan untuk 133,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan yang masuk kategori miskin. Sebanyak 96,8 juta didanai oleh dana pemerintah pusat dan 36 juta jiwa lainnya didanai oleh pemerintah daerah.
Adapun saat ini, total peserta BPJS Kesehatan mencapai 223 juta jiwa. Selain PBI, peserta lainnya yang masuk golongan mandiri tercatat sebanyak 32 juta jiwa. Sedangkan sisanya merupakan peserta dari kelompok pegawai BUMN, PNS, TNI, dan Polri.
Fachmi mengatakan, bila premi BPJS Kesehatan dinaikkan, pemerintah akan menanggung biaya paling besar karena peserta mayoritas berasal dari kalangan PBI dan kelompok penyelenggara negara. "Pemerintah tetap berkontribusi sebesar 80 persen. Sudah kami hitung," tuturnya.