TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan hingga awal Oktober, Satgas menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online ilegal. Pinjaman online itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Karena itu, kata Tongam, satgas terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.
"Edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan," kata Tongam dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Oktober 2019.
Menurut dia, satgas tidak akan menunggu korban semakin banyak akibat pinjaman online ilegal itu. Karena itu, satgas terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal.
“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya.
Dengan ditemukannya 133 entitas pinjaman online ilegal, menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani satgas terhadap entitas pinjaman online ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.
Satgas Waspada Investasi, kata dia, juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK, namun telah beroperasi. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut, sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," ujarnya.
Tongam menuturkan secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.