TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan limit pembiayaan tidak lagi dibatasi. Tujuannya untuk memacu penyaluran kredit perusahaan teknologi finansial terutama peer to peer lending.
Berdasarkan regulasi, peer to peer (P2P) lending dibatasi menyalurkan pinjaman senilai Rp2 miliar untuk setiap aplikasi pinjaman.
“Kami mengusulkan limit dicabut karena kami ada benchmarking. Equity crowdfunding saja Rp10 miliar, kenapa P2P lending hanya Rp2 miliar. Bahkan, di Singapura P2P lending bisa sampai Rp50 miliar,” kata Kuseryansyah Ketua Harian AFPI seperti dilansir Bisnis.com, Selasa 1 Oktober 2019.
Menurut dia, batasan tersebut diambil regulator karena belum mendapatkan gambaran besar mengenai potensi bisnis lending pada saat menyusun regulasi pada 2016.
Bagi Kuseryansyah, setelah berjalan selama hampir 3 tahun selepas aturan OJK keluar, pasar P2P lending terbukti masih belum tergali dengan maksimal.
Dia menuturkan semakin tinggi penetrasi pembiayaan P2P lending akan membuat penyelenggara fintech menekan biaya operasional. Alhasil layanan perusahaan berbasis teknologi keuangan ini akan semakin murah.