TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan
mengatakan pemerintah membatasi jumlah wisatawan masuk ke Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Kebijakan ini dilakukan untuk penataan ulang Pulau Komodo sebagai kawasan cagar alam.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pihak akan menata bersama. Dibuat aturan adanya pembatasan jumlah wisatawan ke Pulau Komodo dengan diadakannya tiket kapasitas kunjungan atau wisatawan,” kata Luhut dalam keterangannya, Selasa, 1 Oktober 2019.
Dengan begitu, Luhut memastikan Pulau Komodo tidak akan ditutup. Adapun kebijakan ini telah dirembuk dalam rapat koordinasi bersama Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Pariwisata, dan Gubernur NTT.
Ihwal pengaturan tiket, Luhut mengatakan pemerintah akan menerapkan sistem kartu anggota tahunan yang bersifat premium. Pemegang kartu anggota premium akan memiliki kesempatan mengunjungi langsung Pulau Komodo.
"Sedangkan yang tidak memiliki kartu premium akan diarahkan ke lokasi lain yang ada hewan komodo juga," katanya. Pulau alternatif itu ialah Pulau Rinca.
Terkait pengelolaan Pulau Komodo, Deputi Bidang Infrastruktur Ridwan Djamaluddin mengatakan kawasan taman nasional itu ke depan akan dibangun pusat riset. Selain itu, akan ada penataan kapal pesiar ke Pulau Komodo dan Labuan Bajo.
“Kami juga harus membangun sarana dan prasarana wisata alam berstandar Internasional dan membangun sarana prasarana pendukung yang memadai di luar kawasan Pulau Komodo ini,” tuturnya.