TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) Gigih Prakoso menjelaskan perusahaan berencana melayangkan gugatan arbitrase kepada Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML). Gugatan dilayangkan akibat terpangkasnya proyeksi laba bersih US$ 17,3 juta setelah dihentikannya pasokan gas dari Lapangan Kepodang, yang dikelola Petronas.
Adapun aliran gas dari Kepodang melalui Pipa Kalimantan-Jawa (Kalija) I, dikelola oleh PT Kalimantan Jawa Gas (KJG). KJG merupakan afiliasi dari PGN. Gas dari sumur Kepodang ditujukan untuk memasok kebutuhan fasilitas pembangkit listrik Tambak Lorok yang dikelola PLN.
Gigih mengatakan upaya arbitrase dipilih untuk meminta Petronas membayarkan tagihan ship or pay dari KJG sampai dengan 2019 yang belum dilunasi.
“Serta potensi tagihan toll fee setelah 2019 sampai dengan akhir kontrak yang bakal tidak diterima oleh KJG akibat penghentian produksi gas oleh Petronas,” tuturnya, akhir pekan ini.
PCML telah menghentikan pasokan gas pada 23 September 2019, dengan alasan berakhirnya Gas Sales Agreement antara PCML dan PLN yang menyebabkan berakhirnya pula Gas Transportation Agreement antara KJG, PCML, dan PLN.
Nantinya, gugatan diajukan ke arbitrase International Chambers of Commerce (ICC). Selain langkah mitigasi tersebut, PGN juga akan melakukan negosiasi dengan PCML dan audiensi dengan SKK Migas maupun Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM terkait penghentian pasokan dan penyaluran gas dari Lapangan Kepodang.
Secara terpisah, SKK Migas masih menunggu penjelasan dari Petronas terkait berhentinya produksi gas di Lapangan Kepodang, Blok Muriah. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan akan melihat cadangan Lapangan Kepodang dan disesuaikan dengan keekonomiannya.
"Apakah benar cadangannya benar-benar habis dan tidak dapat diproduksi kembali," ujarnya.