Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebakaran Hutan, Pemda Belum Maksimal Gunakan Dana Reboisasi

image-gnews
Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA
Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto mengatakan pemerintah daerah bisa menggunakan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi atau DBH DR untuk program pencegahan kebakaran hutan. Meski telah dianggarkan, ternyata tidak semua daerah benar-benar memanfaatkannya.

“Duitnya sudah ada, tapi mereka (pemerintah daerah) seperti gak tahu, apakah disengaja atau tidak, tidak bisa merumuskan kegiatan (pencegahan kebakaran hutan) yang baik,” kata Joko dalam diskusi yang diselenggarakan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2019.

Joko menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi sebenarnya telah mengizinkan dana ini digunakan untuk rehabilitasi, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan. Di lapangan, Joko mengatakan  ada kendala karena dana hanya bisa digunakan untuk rehabilitasi ini terbatas pada hutan di dalam kawasan konservasi.

Untuk mengatasi persoalan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. PMK ini kembali disempurnakan agar lebih detail pada 13 September 2019, lewat PMK Nomor 131 Tahun 2019. “Kami sudah mencoba mendetailkan, menu-menu ini yang bisa digunakan daerah, pertanyaannya, apakah duitnya sudah terserap dengan baik atau tidak?”

Joko memastikan dana reboisasi  belum seluruhnya  digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sehingga, sebagian dana yang tidak terserap tersebut hanya menjadi dana menganggur di perbankan. Namun, Joko tidak bersedia mengatakan berapa besar dana yang menganggur tersebut. “Saya tidak bisa katakan, itu di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Kemenkeu) yang bisa menyampaikan,” kata dia.

Manajer Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ervyn Kaffah mengatakan lembaganya telah menerbitkan kajian soal pemanfaatan dana reboisasi ini di Provinsi Riau, daerah dengan kebakaran terluas di Indonesia pada 2019. Dari kajian tersebut, FITRA menemukan penggunaan dana reboisasi ternyata belum maksimal. “Serapannya rendah,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mencontohkan, Kabupaten Pelalawan, Riau yang mendapat alokasi dan reboisasi sebesar Rp 90,5 miliar pada 2018. Ternyata, Ervyn menyebut dana ini hanya terserap 19 persen saja, atau sekitar Rp 17,19 miliar. Pelalawan sendiri merupakan salah satu daerah tempat terjadinya kebakaran hutan, yang kemudian dikunjungi Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 18 September 2019.

Manajer Kampanye Air, Pangan, Ekosistem Esensial, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Wahyu Perdana, mengatakan lembaganya sudah memantau pelaksanaan dari dana reboisasi untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini di sejumlah daerah. “Dari laporan teman-teman, belum banyak (dana reboisasi) yang masuk ke situ (pencegahan), walaupun sudah diperintahkan,” kata dia.

Padahal dalam hitungan sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kata Wahyu, total kerugian kebakaran hutan sepanjang 2019 ini mencapai Rp 66,3 triliun. Dengan total kerugian yang cukup besar ini, Wahyu menyarankan agar pemerintah bisa ikut menagih tanggung jawab korporasi yang lahannya terbakar, tak hanya mengandalkan dana reboisasi. “Karena menurut Undang-Undang, setiap orang bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kelalaian,” kata dia.

Minggu lalu, 18 September 2019, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat Christianus Lumano, mengatakan selama ini dana reboisasi tidak pernah masuk ke lembaganya. Padahal sepanjang 2019, Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah dengan tingkat kebakaran hutan tertinggi, hingga 25.900 hektare. “Kalau bisa dana reboisasi bisa diarahkan bukan hanya untuk kehutanan, sehingga tindakan pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?


Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

4 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.


Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

5 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?


Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.


Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

9 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor


Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

11 hari lalu

Ilustrasi guru di sebuah sekolah madrasah. Foto : Kemenag
Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

Hingga pekan kedua Mei 2024, hanya 26 pemerintah daerah yang menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) ke rekening para guru.


LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

14 hari lalu

Petani meletakkan gula aren yang baru dimasak saat proses pembuatannya di Kampung Makian, Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis 10 Agustus 2023. Produksi gula aren secara tradisional itu membutuhkan waktu tiga jam hingga sehari, dan dapat memproduksi sampai 150 cetakan yang dipasarkan ke beberapa daerah yaitu Ternate, Sanana dan Obi, dijual dengan harga Rp 10 ribu per buah. ANTARA FOTO/Andri Saputra
LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.


Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

14 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

18 hari lalu

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Sepanjang 2023, Telkom telah melaksanakan pemulihan lahan kritis di 4 provinsi.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

26 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.