TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik lebih jauh terkait permainan kuota impor perikanan usai menangkap sejumlah pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) pada Senin petang, 23 September 2019. Hal ini diperlukan agar ada rekomendasi perbaikan sistem sehingga lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
"KPK harus membongkar praktek korupsi di balik kuota impor ikan ini," ujar pengamat perikanan Abdul Halim, Rabu, 25 September 2019. Terlebih dari kasus itu terlihat adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan izin pemasukan hasil perikanan, mulai dari penetapan kuota impor, penentuan perusahaan importir hingga pendistribusiannya ke dalam negeri.
Abdul Halim yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan ini juga berpendapat bahwa OTT tersebut menunjukkan penyalahgunaan fungsi Perindo semula untuk memandirikan pengelolaan perikanan nasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku penerbit rekomendasi impor dan penetapan kuotanya juga harus membuka akses seluas-luasnya kepada dan bekerja sama dengan KPK.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati, sebelumnya mendesak berbagai lembaga terkait melakukan pembenahan dan penguatan data terkait kuota impor perikanan agar OTT terhadap direksi Perum Perindo tidak terjadi lagi ke depannya. "Harusnya ditelusuri berapa kuota yang kita butuhkan, karena selama ini kan kuota impor sarat dengan kepentingan," ucapnya.
Susan menyebutkan kuota impor seperti yang terjadi di sektor perikanan sangat berpotensi menjadi ladang korupsi. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah juga lebih keras dalam membenahi fasilitas dan sarana bidang perikanan seperti menghidupkan kembali tempat pelelangan ikan di berbagai daerah.
Seharusnya, menurut Susan, penetapan kuota di bidang perikanan juga harus belajar dari bidang pergaraman. Penetapan kuota impor garam industri yang tak memperhatikan kebutuhan malah menimbulkan celah permainan dari berbagai pihak.
Merespons OTT KPK itu, Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
Kementerian BUMN juga meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
ANTARA