TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti senior di Departemen Hubungan Internasional, Center for Strategic and International Studies) Evan Laksmana menyayangkan penunjukan perwira aktif TNI di berbagai lembaga dan kementerian non-pertahanan. Pernyataan ini disampaikan merespon keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Ignasius Jonan yang baru saja melantik tentara aktif sebagai pejabat di kementeriannya, yaitu Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait.
“Saya melihatnya sebagai sebuah kebijakan pertahanan yang buruk dan hanya memberi solusi penambal dan sementara atas masalah internal TNI terkait personel dan promosi,” kata peneliti yang memiliki spesialisasi di bidang pertahanan dan keamanan ini, saat dihubungi dihubungi di Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Menurut Evan, jika semakin banyak perwira menengah dan tinggi yang dikirim keluar TNI, maka kesiapan operasional militer bisa menurun. Selain itu, kebijakan ini juga akan meningkatkan militerisasi kebijakan publik, dan menunda masalah di hari depan kalau persoalan kebijakan personel tidak dibenahi.
Pelantikan Kolonel Roy Bait sebelumnya dilakukan Jonan pada Kamis, 19 September 2019. Perwira menengah TNI Angkatan Udara tersebut dilantik sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM. "PSDM ESDM bangun lima kampus mulai tahun depan, (baru sekarang) karena kita sudah lama tidak berusaha kembangkan SDM di pertambangan. Saya kira juga harus ada program pengenalan kedisiplinan," kata Jonan.
Kepada Tempo, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Madya Pertama TNI Fajar Adriyanto memastikan Roy masih merupakan prajurit aktif. Sehingga setelah masa jabatannya di Kementerian ESDM berakhir, Roy akan kembali ke TNI AU. “Ini hanya perbantuan,” kata Fajar pada Minggu, 22 September 2019.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menyatakan pelantikan Roy didasari atas MoU antara kementeriannya dan TNI pada Juli 2017. Tapi di sisi lain, Kementerian ESDM bukanlah area yang bisa ditempat prajurit aktif TNI, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
Evan juga mempertanyakan MoU yang dijadikan landasan hukum pelantikan Roy oleh Kementerian ESDM. Menurut dia, Jokowi memang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. “Kalau MoU itu dibuat sebelum Perpres, maka validitas MoU itu bisa dipertanyakan karena bisa melanggar UU TNI,” kata dia.