TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menjelaskan polemik penghapusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Menurut dia, penghapusan IMB saat ini masih belum jadi kebijakan.
"Itu wacana yang sedang didiskusikan, belum jadi kebijakan. Sebab jika benar dihapuskan tentunya harus didiskusikan lebih dahulu karena IMB kan diatur lewat undang-undang," kata Sofyan saat mengelar konferensi pers di kantornya, Selasa 24 September 2019.
Sofyan menuturkan pengurusan IMB dianggap lambat karena masuk dalam sistem birokrasi. Sehingga, pemberian atau pengeluaran IMB seringkali membutuhkan waktu yang lama. Kondisi yang tidak efisien ini menjadi salah satu alasan munculnya wacana penghapusan IMB.
Meski demikian, jika IMB dihapus bukan berarti pendirian bangunan menjadi tak sesuai aturan. Sebab nantinya, pembangunan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya standar tersebut, mendirikan bangunan tidak lagi fokus pada izin melainkan peningkatan pengawasan pembangunan.
Menurut Sofyan, berkaitan dengan IMB, ada beberapa skema yang bisa dipilih. Pertama, adalah tetap memberikan IMB atau izin. Kedua, izin dibuat seperti set register. Dalam hal ini, masyarakat yang memerlukan tinggal mengisi aplikasi dan pembangunan akan diawasi oleh inspektur bangunan.
"Jadi banyak opsi supaya masyarakat itu bisa mendapat cepat dan yang penting memenuhi aturan atau standar. Itu yang ingin kami sampaikan, bisa kurangi izin tapi lebih banyak pengawasan," kata Sofyan.
Sofyan juga beralasan, wacana penghapusan IMB tersebut muncul karena selama ini meski izin dikeluarkan, masih terjadi penyelewengan. Salah satunya, meski IMB tertera luas pembangunan nyatanya, pembangunan tak sesuai izin yang dikeluarkan.
"Tapi ini masih wacana dan masih akan didiskusikan, apalagi kan IMB diatur undang-undang," kata dia.