TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakini pelonggaran ini pelonggaran ini tak akan membuat rasio kredit macet perbankan atau NPL (Non Performing Loan) meningkat. Sebab perbankan pasti akan memeriksa calon debitur sebelum menyalurkan kredit.
“Akan diperiksa dulu, tingkat affordability untuk meminjam,” kata dia kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2019
Darmin menilai kebijakan pelonggaran kredit rumah, mobil, dan motor saat ini memang sangat diperlukan. Tujuannya agar kemampuan membeli dari masyarakat bisa meningkat dengan adanya kelonggaran ini.
“Bukan cuma perumahan, tapi didorong ke yang lain,” kata dia. Tapi, Darmin tidak menyebutkan sektor apa lagi yang perlu diperluas selanjutnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan kebijakan Loan to Value atau uang muka kredit sektor properti dan kendaraan bermotor. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penurunan itu sebesar 5 persen dari rasio yang berlaku saat ini.
Artinya, kata Perry, uang muka kredit pemilikan rumah atau KPR maupun Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB akan lebih kecil. "Kebijakan ini bakal mulai berlaku pada 2 Desember 2019," kata Perry di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
Kendati begitu keputusan itu menyesuaikan kredit macet. Menurut dia, hanya perbankan yang memiliki NPL di bawah 5 persen yang bisa menerapkan hal itu. "Sehingga memang masih mendasarkan kepada asas prudensial," ujarnya.