Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tokopedia Putuskan Tarik Penjualan Rokok dan Tembakau di Android

image-gnews
tokopedia
tokopedia
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTokopedia memutuskan untuk menarik penjualan produk tembakau, rokok elektrik, dan turunannya dari aplikasi Tokopedia versi Android.  Hal tersebut disampaikan melalui pemberitahuan di aplikasi.

“Mulai 19 September 2019, produk tembakau, rokok elektrik, dan turunannya tidak lagi bisa dimunculkan pada seluruh aplikasi Android termasuk Tokopedia versi Android,” tulis Tokopedia.

Namun demikian, pembeli tetap bisa melakukan pencarian produk tersebut di Tokopedia melalui mobile site, IOs, dan desktop. 

VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan, langkah tersebut mengikuti kebijakan terbaru Google Play Store untuk platform Android yang melarang aplikasi memfasilitasi penjualan produk tembakau dan turunannya.

“Berdasarkan kebijakan global terbaru dari Google Play yang turut melarang aplikasi dalam memfasilitasi penjualan produk turunan tembakau, seperti rokok elektronik dan cairan vape dalam platform Android, Tokopedia telah mengambil langkah untuk mengupayakan agar produk turunan tembakau ini, tidak lagi dapat ditemukan dalam aplikasi Tokopedia di platform Android,” ujar Nuraini ketika dihubungi Bisnis.com, Jumat, 20 September 2019.

Dia mengungkapkan, Tokopedia merupakan marketplace yang  bersifat user generated content (UGC), yakni setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“UGC sangat bermanfaat dan memberikan kemudahan bagi para penjual  termasuk kreator lokal, namun harus kami sertai dengan aksi-aksi proaktif untuk menjaga norma dan menegakkan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Tokopedia telah mencantumkan syarat dan ketentuan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di platform Tokopedia dan pihaknya akan secara berkala  memantau produk-produk di platformnya. 

Tokopedia akan menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prosedur.

“Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

2 hari lalu

ilustrasi jantung (pixabay.com)
Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

Banyak kalangan berusia 20 tahun ke atas sudah memiliki riwayat sakit jantung. Dokter jantung ungkap penyebabnya.


Baekhyun EXO Menyesal dan Minta Maaf Setelah Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

3 hari lalu

Baekhyun EXO. Foto: Instagram/@baekhyunee_exo
Baekhyun EXO Menyesal dan Minta Maaf Setelah Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

Baekhyun EXO mengakui tindakannya sebagai sebuah kelalaian dan merasa menyesal merokok di dalam ruangan setelah menggelar konser di Makau.


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

4 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

5 hari lalu

Turis China berpose di Merlion Park, Singapura (7 Januari 2023). REUTERS/Caroline Chia
5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

Singapura melarang beberapa benda, bahkan ada yang tidak berbahaya seperti permen karet. Pelancong yang melanggar bisa didenda bahkan penjara.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

5 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

8 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Paus Fransiskus Pakai Jam Casio, Ini Harganya di Tokped

16 hari lalu

Tangkapan layar jam tangan Casio  MQ24-7B2 (Tokopedia.com)
Paus Fransiskus Pakai Jam Casio, Ini Harganya di Tokped

Paus Fransiskus mengenakan jam tangan bermerek Casio dengan jenis MQ24-7B2, yang di Tokopedia harganya tak sampai Rp130 ribu.


Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Penjual Mulai 16 September 2024

16 hari lalu

Logo Tokopedia. foto: Tokopedia
Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Penjual Mulai 16 September 2024

Tokopedia menaikkan biaya layanan penjual mulai 16 September 2024. Kebijakan ini berlaku untuk penjual kategori apa saja?


GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

21 hari lalu

Pekerja melakukan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa 2 April 2024. Perusahaan tersebut membagikan uang THR kepada 51.317 pekerja harian dan borongan yang tersebar di sembilan Kabupaten dengan total Rp129.949.743.295 guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berdampak bagi industri kretek.


Jejak Persaingan Shopee dengan Tokopedia, Siapa Penguasa Pasar E-Commerce RI Saat Ini?

21 hari lalu

Ilustrasi e-commerce. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Jejak Persaingan Shopee dengan Tokopedia, Siapa Penguasa Pasar E-Commerce RI Saat Ini?

Nama Shopee tengah jadi sorotan publik. Bagaimana kinerja bisnis di e-commerce RI dan bagaimana persaingan Shopee dengan Tokopedia saat ini?