Alur penyaluran pertama, Kemensos memberikan perintah pembayaran bantuan kepada Bendahara Umum Negara, lalu dana bantuan akan dicairkan ke perbankan. Setelah itu, barulah dana bantuan sampai ke tangan KPM yang sudah terdaftar di Kemensos. Notifikasi pun akan sampai ke gawai KPM ini.
Kedua, para KPM bisa langsung menggunakan dana tersebut untuk berbelanja di e-Warong yang telah bekerja sama dengan bank di wilayahnya. Kemudian, KPM memperoleh transaksi pembelian bahan pangan. Sementara perbankan memperoleh data penarikan dana bantuan.
Laman resmi Kemensos menerangkan, penyaluran BPNT ini sebenarnya telah diawasi dan dikendalikan oleh sejumlah instansi pemerintah. Untuk pengawasan penyaluran dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk pengawasan perbankan, agen Bank, dan sistem pembayaran dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tim pengendalian BPNT juga sudah dibentuk. Ketua adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Puan Maharani, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan Sekretaris Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro.
Tim ini juga memiliki delapan anggota yaitu Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua OJK, Kepala Staf Kepresidenan, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Badan Pusat Statistik.
Tim inilah yang akan melakukan pengendalian atas penyaluran BPNT. Salah satu tugas yang harus dilakukan yaitu melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyaluran BPNT.
Di salah satu alur penyaluran BPNT inilah, Buwas mengaku mengetahui sejumlah kecurangan yang mirip penyelewengan raskin pada masa lalu. Ia pun menyatakan siap membongkar penyelewengan ini.
FAJAR PEBRIANTO