TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengomentari kepemilikan lahan di ibu kota baru. Sofyan berujar peraturan perundangan yang ada memungkinkan pemerintah untuk menata batas atau mengoreksi batas konsesi pada Hutan Tanaman Industri. Kendati, lahan itu masih dikuasai oleh perusahaan.
"Punya siapa saja enggak penting, siapa pun, menurut ketentuan yang ada, pemerintah bisa menata batas yang ada kembali," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu, 18 September 2019.
Ia enggan menyebut siapa saja pemilik lahan yang tanahnya bakal digunakan untuk pemindahan ibu kota. Sebab, itu merupakan domain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pernyataan Sofyan berkaitan dengan lahan rencana ibu kota baru yang masih dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). IHM merupakan salah satu pemasok kayu untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Keduanya terafiliasi dengan Grup Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL) milik Sukanto Tanoto.
RAPP merupakan anak usaha APRIL. Sementara 90 persen saham IHM dimiliki PT Equerry Company Ltd., perusahaan pembiayaan di Seychelles, Afrika yang terafiliasi dengan Grup APRIL.
Sofyan mengatakan berdasarkan ketentuan yang ada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa mengoreksi konsesi. Yang penting, tanah untuk kepentingan ibu kota itu memang masuk ke dalam Hutan Tanaman Industri. "Nanti bisa dikurangi dan dilepaskan dari HTI."
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menyatakan IHM saat ini memegang izin pengelolaan hasil hutan tanaman industri. Luasnya mencapai 161.127 hektare dengan masa konsesi hingga 2042.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah akan menggunakan sekitar 47 ribu hektare lahan perusahaan tersebut sebagai wilayah inti ibu kota baru.sekitar 6.000 hektare dari konsesi IHM akan menjadi kawasan inti ibu kota. Sementara sekitar 42 ribu hektare lahan akan digunakan sebagai kawasan pengembangan ibu kota.
Bambang menuturkan lahan IHM akan diambil alih melalui adendum izin konsesi. "Misalnya diperlukan 50 ribu hektare, kita akan kurangi luasan areal konsesinya," kata dia. Perubahan luas areal izin ini akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan rencana pembangunan ibu kota untuk menghindari tanah terbengkalai.
Juru bicara Grup APRIL Agung Laksamana kebijakan pemerintah ini akan mempengaruhi kinerja perusahaan. IHM berkontribusi signifikan memasok bahan baku ke RAPP. Sepanjang tahun lalu, produksi tanaman IHM mencapai 1,1 juta metrik ton.
Agung menyatakan pihaknya akan mendukung rencana pemerintah untuk membangun ibu kota baru. Namun perihal skema ambil alih lahan dan ganti rugi, perusahaan menyerahkan keputusan kepada pemeritah. "Tentu langkah ini akan berpengaruh namun kami percaya pemerintah akan memberikan pertimbangan dan solusi dalam hal ini," ujarnya.
Selain dikuasai Sukanto Tanoto, IHM juga dimiliki PT Inhutan I (Persero). Lahan perusahaan yang memegang 10 persen saham itu juga diperkirakan turut masuk kawasan ibu kota baru. Direktur Utama Inhutani I Agus Setya Prastawa menyatakan belum ada pembicaraan mendetail lantaran koordinat kawasan ibu kota belum ditentukan. "Kalaupun ada, paling hanya di Batuampar. Kami memiliki wilayah 16 ribu hektare," kata dia.
CAESAR AKBAR | VINDRY FLORENTIN