Tempo.Co, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemerintah tetap bisa melarang praktik spekulasi tanah. Kendati demikian, rencana pengenaan pajak progresif bagi orang yang memiliki tanah lebih dari satu bidang dikeluarkan dari Revisi Undang-undang Pertanahan.
"Sekarang dilarang. Kalau spekulasi bisa dihukum pidana bahkan dan transaksi bisa batal dalam hukum," ujar Sofyan di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Ia mengatakan sejatinya UU Pertanahan memang tidak bisa mengatur soal perpajakan, melainkan harus di UU Perpajakan.
Rencana pengenaan pajak progresif, kata Sofyan, dihilangkan dari Revisi UU Pertanahan, setelah adanya masukan dari dunia usaha. "Soal pajak progresif, sudah tax itu dihilangkan. Khawatir istilahnya menakutkan orang," ujar dia. Meski demikian, ia mengatakan pemerintah akan tetap merencanakan insentif dan disinsentif di sektor pertanahan untuk mendorong perekonomian.
Di samping insentif dan disinsentif, Sofyan mengatakan pemerintah terus melakukan pendataan tanah. Dengan demikian, pemerintah bisa mengetahui pemilik masing-masing tanah di Indonesia sehingga konflik agraria juga ke depannya bisa dikurangi.
"Kalau anda punya tanah terdaftar di sana, kalau ada yang mau klaim tanah tidak bisa lagi. Kenapa ada konflik tanah, itu karena tidak terdaftar dan kalau ada mafia tanah bisa klaim saja," ujar Sofyan. Di samping itu, penerbitan sertifikat tanah juga bisa mendorong keuangan inklusif bagi masyarakat. Ia menargetkan 10-12 juta sertifikat diterbitkan pada 2019.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Properti Hendro Gondokusumo mengatakan salah satu kendala dalam tumbuhnya industri properti di Tanah Air adalah peraturan perundangan. "Rencana pengesahan Undang-undang Pertanahan masih cukup merisaukan bagi para pelaku usaha di sektor ini," ujar Hendro.
Karena itu, Hendro mengatakan jajarannya bersama asosiasi terkait sudah melakukan kajian dan memberi masukan ihwal revisi beleid tersebut. Sebab, ia melihat ada sejumlah masalah dalam RUU Pertanagan yang berpotensi menimbulkan masalah.
Salah satu persoalan yang disinggung adalah rencana penerapan pajak progresif untuk kepemilikan tanah lebih dari satu. Meski, belakangan pemerintah mengatakan telah mengeluarkan rencana tersebut dari revisi beleid pertanahan.
Hendro mengaku mengerti pemerintah tengah memikirkan cara untuk mencegah praktik spekulasi tanah yang bisa melambungkan harga tanah. Namun, ia menyoroti pemerintah yang sering kali kurang menjelaskan rencananya dengan baik. Sehingga membuat investor dan pembeli rumah bingung.
Kadang, kata Hendro, kebijakan-kebijakan masih dalam pembahasan dan belum dikomunikasikan. Sehingga aturan yang direncanakan justru menjadi kontraproduktif lantaran menimbulkan aneka penafsiran dan ketidakpastian yang tidak perlu di dunia usaha. "Konsumen, perbankan, sampai analis dan investor akhirnya bertanya ke kami mengenai peraturan ini."