TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mendoakan agar kegiatan peringanan pajak yang dijalankan pemerintah provinsi DKI Jakarta berjalan sukses. Menurut dia, keputusan itu merupakan kewenangan provinsi, bukan DJP pusat.
"Itu kewenangan dia. Saya tidak bisa komentar apa-apa, itu kan pajak provinsi pajak daerah. Tidak ada hubungan dengan kami di DJP. Semoga sukses saja," kata Hestu saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa, 17 September 2019.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program keringanan pajak yang mulai berlaku hari ini, 16 September 2019 hingga akhir tahun nanti. Pemotongan pajak tersebut diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB hingga Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan pemotongan pajak tersebut merupakan langkah awal sebelum melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak. Menurut dia, bagi wajib pajak yang masih juga tak memanfaatkan program ini, akan dilakukan penagihan secara masif dan berskala besar pada tahun depan.
"Program ini merupakan pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah sebelum dilaksanakannya law enforcement (penegakan hukum) dan penagihan pajak secara masif dan berskala besar pada 2020," kata Faisal di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 16 September 2019.
Untuk jenis pajak yang mendapatkan potongan, Faisal mengatakan bahwa BPRD DKI Jakarta memberikan keringanan pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Ada juga potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk Pajak sampai penunggak yang belum membayar pajak mulai 2012 dan 25 persen untuk Pajak mulai tahun 2013 sampai 2016. Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan terhadap PBB sebesar 25 persen mulai tahun 2013 sampai 2016.
MARVELA