Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Ditjen Pajak Soal Peringanan Pajak Kendaraan Mewah di DKI Jakarta

image-gnews
Seorang pewarta memotret barang bukti kendaraan mewah yang disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, 26 Januari 2017. Dirjen Pajak menyerahkan barang bukti berupa uang tunai, sejumlah properti serta kendaraan mewah dengan total nilai Rp26,89 miliar. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Seorang pewarta memotret barang bukti kendaraan mewah yang disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, 26 Januari 2017. Dirjen Pajak menyerahkan barang bukti berupa uang tunai, sejumlah properti serta kendaraan mewah dengan total nilai Rp26,89 miliar. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mendoakan agar kegiatan peringanan pajak yang dijalankan pemerintah provinsi DKI Jakarta berjalan sukses. Menurut dia, keputusan itu merupakan kewenangan provinsi, bukan DJP pusat.

"Itu kewenangan dia. Saya tidak bisa komentar apa-apa, itu kan pajak provinsi pajak daerah. Tidak ada hubungan dengan kami di DJP. Semoga sukses saja," kata Hestu saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa, 17 September 2019.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program keringanan pajak yang mulai berlaku hari ini, 16 September 2019 hingga akhir tahun nanti. Pemotongan pajak tersebut diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB hingga Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan pemotongan pajak tersebut merupakan langkah awal sebelum melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak. Menurut dia, bagi wajib pajak yang masih juga tak memanfaatkan program ini, akan dilakukan penagihan secara masif dan berskala besar pada tahun depan.

"Program ini merupakan pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah sebelum dilaksanakannya law enforcement (penegakan hukum) dan penagihan pajak secara masif dan berskala besar pada 2020," kata Faisal di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 16 September 2019.

Untuk jenis pajak yang mendapatkan potongan, Faisal mengatakan bahwa BPRD DKI Jakarta memberikan keringanan pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Ada juga potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk Pajak sampai penunggak yang belum membayar pajak mulai 2012 dan 25 persen untuk Pajak mulai tahun 2013 sampai 2016. Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan terhadap PBB sebesar 25 persen mulai tahun 2013 sampai 2016.

MARVELA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

3 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.


BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

6 jam lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

Pada pagi hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu mengalami cuaca berawan, begitu pula pada siang dan malam hari.


Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

8 jam lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.


Hasil Bola Voli PON 2024: Tim Putra Jawa Tengah Melaju ke Final Usai Kalahkan DKI Jakarta 3-0

1 hari lalu

Suasana pertandingan semifinal bola voli indoor PON Aceh-Sumut 2024 antara Jawa Tengah menghadapi DKI Jakarta di GOR Sumut Sport Center, Deli Serdang, Rabu (18/9/2024) (ANTARA/Aldi Sultan)
Hasil Bola Voli PON 2024: Tim Putra Jawa Tengah Melaju ke Final Usai Kalahkan DKI Jakarta 3-0

Tim voli putra Jawa Tengah melaju ke partai final Pekan Olahraga Nasional Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024.


PON 2024: Atlet Dayung DKI Jakarta Lola Hanarina Blegur Rebut Medali Emas Usai Kalahkan Wakil Maluku

1 hari lalu

Logo Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Dok.ponxxi-acehsumut.id
PON 2024: Atlet Dayung DKI Jakarta Lola Hanarina Blegur Rebut Medali Emas Usai Kalahkan Wakil Maluku

Atlet dayung putri DKI Jakarta Lola Hanarina Blegur berhasil membawa pulang medali emas pada cabang olahraga dayung PON 2024.


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

1 hari lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


BMKG Perkirakan Jakarta Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

1 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Perkirakan Jakarta Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta mengalami cuaca cerah berawan, kecuali wilayah Kepulauan Seribu yang mengalami berawan.


Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

1 hari lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

1 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

1 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN