TEMPO.CO, Jakarta -Menteri ESDM Ignasius Jonan meminta masyarakat untuk menanti keputusan pemerintah mengenai rencana pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu atau RTM senilai Rp 6,96 triliun.
Menurutnya, jadi tidaknya pencabutan subsidi tersebut akan tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2020. Sama dengan 900 VA, pelanggan 450 VA yang tergolong mampu pun belum diputuskan akan ada pencabutan atau tidak.
"Nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan," katanya, Kamis, 12 September 2019.
Jonan menegaskan meskipun nantinya ada pengurangan subsidi, tarif listrik belum tentu naik. Apalagi, hingga saat ini harga batu bara dan gas bumi yang mendominasi bauran energi nasional menunjukkan penurunan.
Harga batu bara acuan atau HBA pada periode September 2019 ditetapkan senilai US$65,79 per ton, turun US$6,88 atau 9,47 persen dari harga bulan lalu yang senilai US$72,67 per ton. HBA September 2019 menjadi yang terendah sejak Oktober 2016 senilai US$69,07 per ton.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyedian Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri dipatok senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan harga batu bara acuan (HBA). Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, maka harga yang dipakai berdasarkan HBA.
Sebelumnya, pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati besaran subsidi listrik sebesar Rp 54,785 triliun. Jumlah subsidi tersebut turun bila dibandingkan dengan proyeksi subsidi listrik pada outlook RAPBN 2020. Dalam proyeksi RAPBN 2020, pemerintah mengusulkan subsidi listrik sebesar Rp62,208 triliun.