Selain itu, kata dia, tidak ada jaminan kesehatan dari pakaian bekas yang diimpor ini dan diperjualbelikan ini. Menurut Arif, pembeli tidak mengetahui siapa yang memakai pakaian tersebut sebelumnya dan dari negara mana. Untuk itu, Arif meminta penegakan hukum atas jual beli pakaian impor bekas ini lebih digencarkan. Hal tersebut juga untuk menyelamatkan industri tekstil dalam negeri.
Sejak empat tahun lalu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebenarnya sudah melarang pakaian bekas diimpor ke Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan saat itu, Partogi Pangaribuan, mengatakan regulasi mengenai larangan impor pakaian bekas dibuat untuk betul-betul melindungi pasar dalam negeri. Selain itu, Peraturan Presiden juga disiapkan agar pakaian bekas asal impor masuk dalam daftar barang yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri.
Penegakan aturan sebenarnya sudah dilakukan berkali-kali. Terakhir, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, menyita pakaian bekas impor sebanyak 551 bal atau karung di Bandung, Jawa Barat. “Kami akan tindak lanjuti terus dan sampai mana dipasok,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono pada Kamis, 5 September 2019.
Dalam pantauan Tempo, pakaian bekas impor memang sehari-hari dijual di pinggir Jalan Stasiun Senen, di seberang Plaza Atrium, setiap sore hingga malam hari. Selain itu, penjualan baju bekas juga dilakukan di tak jauh dari sana yaitu di Pasar Poncol, 1,8 kilometer dari kantor Menteri Perdagangan.