TEMPO.CO, Jakarta -Plt Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Sripeni Inten Cahyani, mengatakan perusahaannya telah melakukan pembayaran kompensasi untuk periode bulan Agustus 2019 karena ada listrik padam massal.
Kompensasi ini merupakan buntut dari insiden blackout atau listrik padam massal di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat, pada Minggu, 4 Agustus 2019.
Baca Juga:
“Kami telah melakukan pembayaran pada September,” kata Sripeni rapat dengar pendapat bersama Komisi Energi DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.
Sripeni mengatakan, jumlah kompensasi yang sudah dibayarkan PLN ini mencapai Rp 839,88 miliar untuk 21,9 juta pelanggan. Mekanisme pembayaran kompensasi juga sudah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, mengatakan, aturan tersebut telah mewajibkan PLN memberi kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik apabila realisasi indikator TMP melewati 10 persen dari indikator yang ditetapkan kementerian.
Adapun besaran kompensasi yang harus dibayarkan PLN yaitu pertama, 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk golongan tarif non-subsidi. Lalu kedua, 20 persen dari biaya beban untuk golongan tarif subsidi. Adapun indikator pada TMP yaitu seperti jumlah gangguan, lama gangguan, waktu koreksi kesalahan rekening, dan indikator lainnya.
Namun demikian, dalam rapat ini, Rida berjanji di depan anggota dewan akan memperbaiki aturan kompensasi tersebut. “Untuk memberikan mutu pelayanan listrik yang lebih baik kepada masyarakat,” kata dia.
Akan tetapi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI sejak awal menilai hitungan kompensasi ini masih terlampau kecil. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan semestinya pelanggan memperoleh kompensasi sesuai dengan kerugian riil yang dialami saat pemadaman listrik terjadi.
"Yang paling adil adalah kompensasi sesuai kerugian riil yang diderita konsumen, bisa berupa 50 persen pemotongan," ujar Tulus dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 6 Agustus 2019. Tulus menyebut, kompensasi (listrik padam) berupa 50 persen pemotongan total tagihan tersebut dapat dilakukan pada pembayaran tagihan di bulan berikutnya.