TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah jika proses perizinan untuk usaha perikanan di Indonesia masih sulit. Sebab, kata dia, seluruh proses perizinan sudah bisa dilakukan secara online.
“Kalau ada (yang kesulitan), berarti ada yang tidak benar dengan dokumen mereka (investor), itu saja,” kata Susi saat ditemui di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
Baca Juga:
Juli lalu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan masih menerima laporan adanya persoalan izin dalam usaha perikanan budidaya dan perikanan tangkap.
Keluhan itu salah satunya datang dari para pengusaha bidang perikanan di Bitung, Sulawesi Utara. Dari laporan yang diterima Yugi, proses untuk mendapatkan izin kapal dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) masih tetap susah dengan semakin banyaknya perubahan internal.
Salah satunya muncul pada izin Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Undang-Undang membolehkan pemberian izin 2 WPP kepada pengusaha. Namun pada prakteknya, hanya 1 WPP saja yang diberikan. Sehingga, kata Yugi, pengusaha perikanan di sana pun pasrah menghadapi keputusan tersebut.
Tempo kembali mengkonfirmasi situasi saat ini. Menurut Yugi, kesulitan ini tak cuma terjadi di Bitung, namun juga di daerah Muara Baru, Jakarta Utara. Di sana, kata dia, proses perizinan bisa mencapai 7 bulan lamanya untuk mengurus.
Selain itu, ada juga di Baubau, Sulawesi Tenggara. Keluhan itu dirasakan langsung oleh para nelayan di lapangan. “Izin ke provinsi memang mudah dan sebentar, terutama untuk kapal di bawah 30 gross tonnage (GT), tapi di pusat bisa sampai 6 bulan,” kata dia, Selasa.
FAJAR PEBRIANTO