TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam turun pada perdagangan hari ini. Nilai harga emas hari ini terbilang turun jika dibandingkan dengan rekor harga baru yang kemarin mencapai Rp 775.000 per gram.
"Harga emas batangan satu gram Rp 769.000" seperti ditulis dalam situs resmi logammulia.com pada Sabtu, 7 September 2019.
Jika dibandingkan sejak awal 2019, harga emas hari ini masih naik signifikan, bahkan memecahkan rekor terbaru dalam satu tahun ini. Pada 2 Januari, harga emas tercatat Rp 665.000 per gram. Pada 21 Februari, harga komoditas itu naik menjadi Rp 677.000 per gram. Sementara pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500 per gram.
Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp 672.000 per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661.000 per gram. Kendati begitu, pada Juni, harga kembali naik dan pada 10 Juni harga emas berada pada Rp 681.000 per gram.
Lalu, pada 21 Juni harga emas semakin naik menjadi Rp 702.000 per gram. Pada 25 Juni harga emas mencapai Rp 713.000 per gram. Bahkan, pada 3 Juli, harga emas memecahkan rekor tertinggi baru Rp 714.000 per gram dan disusul harga emas pada 8 Agustus yang sebesar Rp 753.000.
Kemudian pada 13 Agustus sebesar Rp 755.000. Rekor baru berikutnya terjadi pada 15 dan 16 Agustus 2019 yang masing sebesar Rp 759.000 dan Rp 766.000 per gram. Pada Senin, 26 Agustus rekor baru tercetak sebesar Rp 774.000 dan Rp 775.000 per gram pada 5 September 2019.
Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association. Berdasarkan situs logammulia.com, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:
1 gram Rp 759.000
2 gram Rp 1.467.000
3 gram Rp 2.179.000
5 gram Rp 3.615.000
10 gram Rp 7.165.000
25 gram Rp 17.805.000
50 gram Rp 35.535.000
100 gram Rp 71.000.000
250 gram Rp 178.750.000
Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram, yaitu Rp 357.300.000. Dan harga emas batangan 1.000 gram yaitu Rp 724.600.000.
Adapun dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). "Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," tulis situs tersebut.