Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri sebelumnya mengatakan Smart SIM sebagai uang elektronik nantinya akan dapat menyimpan saldo dana maksimal Rp 2 juta. Penggunaanya pun tak berbeda dengan e-money pada umumnya, yaitu dapat digunakan untuk berbelanja, membayar tol, tiket transportasi umum, hingga membayar denda tilang.
Meski demikian, Refdi mengatakan aktivasi penggunaan uang elektronik di Smart SIM bukan merupakan kewajiban. “Aktivasi itu merupakan hak pemilik SIM, kalau dianggap perlu silakan diaktivasi,” katanya.
Dia menuturkan pemilik SIM saat ini juga tak perlu terburu-buru mengganti kartu miliknya dengan kartu baru Smart SIM. Pemilik dapat melakukan penggantian ketika waktu perpanjangan tiba. Seluruh tarif yang dikenakan baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan juga tak mengalami perubahan atau penyesuaian. “Jadi dalam Smart SIM ini tidak ada satu orang pun yang dirugikan, baik secara sistem, mekanisme prosedur persyaratan, juga biaya yang dikeluarkan,” ujar Refdi.
GHOIDA RAHMAH | ANDITA RAHMA