TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan berencana memberikan sejumlah insentif fiskal bagi masyarakat pengguna mobil listrik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemberian insentif untuk mendorong pertumbuhan kendaraan nol emisi, khususnya di Jakarta.
"Kami berencana memberi keringanan pada uji tipe kendaraan bermotor listrik, untuk sepeda motor diturunkan 50 persen jadi Rp 45 juta," kata Budi Setiyadi dalam diskusi kendaraan mobil listrik sebagai solusi pengurangan polusi udara dan penggunaan BBM di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2019.
Sedangkan untuk mobil, Kemenhub hanya akan mengenakan biaya uji tipe sebesar Rp 75 juta per tipe. Budi Setiyadi memastikan besaran biaya uji tipe kendaraan listrik ini lebih murah ketimbang uji tipe kendaraan berbahan bakar minyak.
Selanjutnya, Kemenhub akan menggratiskan biaya parkir untuk pengguna mobil listrik. Kementerian akan segera menginstruksikan dinas perhubungan provinsi untuk membuat peraturan daerah terkait biaya parkir.
Selain insentif yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, kementerian lainnya, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian, bakal memberikan keringanan fiskal serupa. Semisal keringanan biaya pengisian bahan bakar listrik dan dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur stasiun pengisian listrik umum atau SKLU.
Pemerintah juga bakal memberikan insentif untuk sertifikasi kompetensi profesi bagi SDM industri kendaraan berbasis listrik. Kemudian, sertifikasi produk atau standar teknis industri. Di sisi perdagangan, pemerintah berencana bakal menangguhkan bea ekspor, pembebasan bea masuk impor, serta insentif untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah tak hanya bakal memberikan insentif fiskal, tapi juga non-fiskal. Insentif yang bakal diberikan berupa pengecualian pembatasan penggunaan jalan tertentu.
"Misalnya jalan three in one mobil listrik bisa lewat," tuturnya. Insentif lainnya meliputi pelimpahan hak produksi serta pembinaan keamanan dan pengamanan kegiatan operasional di sektor industri.
Insentif bagi pengguna mobil listrik tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang mobil listrik. Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken perpres itu pada awal Agustus lalu.