7. Tak hanya mengawasi, KPI juga ingin anak-anak jadi content creator
Di sisi lain, Agung mengatakan KPI tidak hanya akan mengawasi tayangan di media baru seperti Youtube maupun Netflix. Lebih dari itu, KPI juga bersiap untuk memperluas literasi digital kepada para pelajar di Indonesia. “Kami ingin ada literasi digital dan dimasukkan ke kurikulum,” kata Agung.
Menurut Agung, fungsi literasi sudah tertuang jelas dalam UU Penyiaran. Sehingga, KPI akan segera berkomunikasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk menindaklanjuti rencana ini. “Tujuannya agar anak itu dibekali sensor internal, jadi bisa memilah tontonan sesuai dengan usianya,” kata Agung.
Di sisi lain, KPI juga tak ingin anak-anak Indonesia hanya menjadi objek dari tayangan di Youtube hingga Netflix tersebut. “Hanya viewer terus like,” kata Agung. Lebih dari itu, KPI ingin anak-anak ini bisa menjadi content creator alias pencipta dari konten-konten yang positif. Sehingga, KPI bertekad untuk membangun sebanyak mungkin content creator dari dalam negeri.
8. Kominfo sebut KPI butuh landasan hukum baru
Pelaksana tugas Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengatakan KPI tetap memerlukan landasan hukum terlebih dahulu sebelum melakukan pengawasan. “Kalaupun ada niat dari KPI, harus dipastikan bahwa ada regulasi yang mendukung. Kita tahu bahwa UU Penyiaran belum ada yang menyebutkan bahwa fungsi KPI itu termasuk mengawasi konten YouTube maupun Netflix,” ujar Ferdinandus di D’Consulate Lounge, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Agustus 2019.
Kominfo mendukung rencana KPI. Menurutnya, YouTube dan Netflix memerlukan lembaga pengawas. Sejauh ini Kominfo yang melakukan pengawasan terhadap konten-konten di YouTube. Apabila tugas tersebut akhirnya dibebankan pada KPI, kata Ferdinand, maka perlu dinyatakan dalam UU Penyiaran.