TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersiap untuk mengawasi tayangan di media siaran berbasis internet seperti YouTube hingga Netflix. Ketua KPI Agung Suprio mengatakan, rencana ini tidak muncul begitu saja, namun karena adanya pengaduan ke lembaga yang dipimpinnya. “Kami mendapatkan pengaduan masyarakat soal media baru ini,” kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Pengaduan yang masuk, kata Agung, menyangkut banyak hal seperti perlindungan anak, pornografi, hingga kekerasan. Sehingga, KPI pun berinisiatif untuk mulai mengawasi tayangan di media-media tersebut.
Konten yang akan diawasi oleh KPI juga hanyalah media baru yang bersiaran, tidak semua media sosial. “Yang paling clear: YouTube dan Netflix,” kata dia.
KPI menyadari payung hukum dari kegiatan pengawasan saat ini adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun dalam pasal 1 UU tersebut disebutkan bahwa, “penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”
Nah, istilah media lainnya inilah yang dinilai bisa menjadi dasar dari pengawasan YouTube dan Netflix, meski menggunakan internet, bukan frekuensi radio. Tapi saat ini, Agung menyebut ada dua tafsiran hukum. Tafsiran pertama menyebut media lainnya ini bisa termasuk pada media seperti Youtube dan Netflix. Sementara, tafsiran kedua menilai keduanya keduanya tidak bisa dikategorikan sebagai media lainnya.
Untuk itu, KPI bakal mengadakan Focus Group Discussion (FGD) setelah 17 Agustus 2019 untuk membahas soal perbedaan pandangan hukum ini. Di sisi lain, agung merujuk pada kegiatan Dewan Pers yang melakukan verifikasi terhadap media online.
Menurut dia, Dewan Pers juga memanfaatkan istilah media lainnya untuk mengawasi media online. “Jadi ini kan sudah ada insidennya pada UU Pers,” kata dia.
Selain itu, Agung mengatakan bahwa pengawasan semacam ini juga merujuk pada Australia yang sudah menerbitkan regulasi media sosial sejak awal 2019. Regulasi ini muncul sebagai buntut dari aksi penembakan yang dilakukan Brenton Tarant di Selandia Baru dan ditayangkan secara live di Facebook, sekitar Maret 2019.
Parlemen Australia telah membuat regulasi mengenai tayangan atau konten media sosial agar sesuai dengan nilai-nilai yang disepakati di negara tersebut. Salah satunya yaitu meminta pejabat eksekutif dari media sosial yang berkantor di Australia untuk menurunkan (take down) konten yang berisi kekerasan.
Rencana KPI mengawasi tayangan di media baru bersiaran seperti YouTube dan Netflix telah memantik protes dari warganet. Puluhan ribu netizen menandatangani petisi menolak pengawasan terhadap YouTube, Facebook, dan Netflix oleh KPI.
Petisi yang dibuat oleh warganet bernama Dara Nasution dimuat di laman change.org dan berkembang viral. Tercatat, pada pukul 13.00, Sabtu, 10 Agustus 2019, petisi itu telah ditandatangani oleh 45.717 warganet.